SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengembangkan kasus Liquefied Petroleum Gas (LPG) oplosan yang gudangnya telah digerebek pada 10 Desember 2024. Bangunan tempat pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram itu berlokasi di Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan para terduga pelaku yang berjumlah lima orang diduga menyuntikkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan alat regulator. Tabung 12 kilogram tersebut kemudian dijual dengan harga komersial yakni sekitar Rp 235 ribu.
"Memindahkan gas 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung gas 12 kilogram (non-subsidi) menggunakan alat berupa regulator. Kemudian gas 12 kilogram itu dijual kepada konsumen seharga Rp 235 ribu per tabung," kata dia kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Suntik ke Tabung Non Subsidi, Gudang LPG Oplosan di Gunungguruh Sukabumi Digerebek Polisi
Rita menyebut pihaknya menyita ratusan tabung LPG berbagai kapasitas. Sementara ini diketahui bahwa salah satu pangkalan LPG di Sukabumi diduga memasok tabung-tabung tersebut kepada jaringan terduga pelaku yang masing-masing berperan sebagai pemilik gudang, petugas operasional, dan tiga karyawan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan jumlah terduga pelaku masih dapat bertambah, seiring berjalannya penyelidikan. “Terduga pelaku sudah kita identifikasi berjumlah dua orang dengan karyawan sementara tiga orang. Jadi diduga lima orang, namun masih bisa bertambah," ujarnya.
Salah satu terduga pelaku yakni pria berinisial M (48 tahun), baru saja diserahkan oleh kuasa hukumnya ke Polres Sukabumi Kota pada Senin ini. M adalah pemilik gudang sekaligus usaha terlarang ini yang juga diduga sebagai ketua organisasi kemasyarakatan atau ormas tingkat kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Selain M, terduga pelaku lain juga sama-sama pengurus ormas adalah R. Dalam kasus ini, R adalah pengelola gudang. M saat ini masih diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian. “Betul (anggota ormas). Jadi M dan R merupakan ketua dan pengurus salah satu ormas. M itu ketua ormas kecamatan di wilayah Gunungguruh,“ ungkap Bagus.
Ditanya terkait keterlibatan ormas yang dimaksud dalam aktivitas ilegal ini, Bagus mengaku masih melakukan pendalaman. “Kami masih mendalami (keterlibatan ormas),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyita 353 tabung kosong LPG 3 kilogram, 130 tabung LPG 12 kilogram, dua tabung LPG 50 kilogram, dan lima tabung LPG 5,5 kilogram.