SUKABUMIUPDATE.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) telah menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan penyebab banjir dahsyat dan bencana alam lain di Kabupaten Sukabumi pada awal Desember 2024. WALHI menduga perusahaan tambang di wilayah ini menjadi pemicu peristiwa tersebut.
Mengutip tempo.co, WALHI meminta polisi menyidik perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Sukabumi yang disebut menjadi penyebab adanya banjir dan bencana alam. WALHI yang menerjunkan tim investigasi sejak 3 Desember 2024 lalu, menilai aktivitas para perusahaan tambang itu telah membuat kerusakan lingkungan.
“Meminta Polri melakukan penegakan hukum tindak pidana lingkungan. Kepada pemerintah, kami mendesak agar menuntut perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, mengganti kerugian yang diderita masyarakat, dan mengevaluasi areal perhutanan sosial yang dijadikan objek tambang,” kata Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 13 Desember 2024.
Wahyudin mengatakan timnya menemukan tidak hanya kawasan Guha dan Dano yang terdegradasi, tetapi di kawasan lain juga terjadi kerusakan alam akibat tambang emas dan galian kuarsa untuk bahan pendukung pembuatan semen.
Baca Juga: WALHI Desak Polisi Usut Dugaan Aktivitas Tambang di Balik Banjir Sukabumi
Sementara itu, Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI Mukri Friatna mengatakan banjir bandang yang terjadi pada awal Desember 2024 di Sukabumi telah menimbulkan dampak serius bagi kehidupan sosial sekaligus ekonomi masyarakat. Menurut dia, 39 kecamatan dan 176 desa terdampak banjir serta risiko belasan warga meninggal dan hilang.
“Hasil pemantauan citra satelit, sedikitnya terdapat dua kawasan hutan yaitu pegunungan Guha dan Dano yang telah hancur tutupan hutannya,” kata dia.
Kehadiran pabrik semen menghancurkan kawasan karst yang merupakan bahan baku semen. WALHI juga menemukan di Desa Waluran, Kabupaten Sukabumi, ada degradasi hutan. WALHI menilai fenomena ini karena adanya pembukaan lahan untuk proyek Hutan Tanaman Energi (HTE) untuk memasok serbuk kayu ke PLTU.
Tak hanya itu, Wahyudin mengatakan WALHI juga menemukan adanya operasi tambang emas di kawasan hutan seperti di Ciemas dan di Simpenan. “Kawasan perhutanan sosial tidak luput pula dari objek tambang sebagaimana terdapat di petak 93 Bojong Pari dan Cimanintin dengan luas 96,11 hektare,” kata Wahyudin.
Menurut dia, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi, kawasan tersebut tidak masuk pada lokasi pertambangan dan juga bukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Bencana ekologis yang telah memporak-porandakan wilayah Sukabumi jelas karena adanya kontribusi perusahaan,” kata dia.
Karena itu, WALHI meminta perusahaan menanggung dan memulihkan kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat di sana. Menurut dia, beban ini tak hanya ditanggung negara, tetapi juga para perusahaan tersebut. “Banjir bandang di Sukabumi karena adanya andil besar perusahaan dan karena keuangan negara bersumber dari kebanyakan pajak rakyat,” kata dia.
WALHI berencana akan menempuh jalur hukum untuk menuntut tanggung jawab kepada para perusahaan yang diduga berkontribusi dalam bencana ini. WALHI akan menempuh langkah itu setelah pemerintah mencabut tanggap darurat di kawasan bencana.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama satu pekan atau tujuh hari terhitung dari 11 sampai 17 Desember 2024. Sebelumnya, masa tanggap darurat ini hanya berlaku pada 4 hingga 7 Desember 2024.
“Kami berharap pula kepada pemerintah untuk tidak gegabah memberikan perizinan kepada perusahaan ekstraktif dengan alasan investasi. Di sejumlah tempat bencana yang disumbang bahkan didalangi perusahaan ekstraktif agar menjadi pembelajaran,” kata Manajer Penanganan dan Pencegahan Bencana WALHI, Melva.
Sumber: Tempo.co