SUKABUMIUPDATE.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi resmi diluncurkan dan beroperasi pada hari ini, Kamis 12 Desember 2024.
Peresmian tersebut serentak dilakukan di 42 daerah yang dikomandoi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini secara virtual, serta dihadiri secara langsung oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Bupati Marwan mengaku sangat bersyukur hadirnya mal pelayanan publik satu pintu dan satu atap yang dipusatkan di lantai dasar Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Palabuhanratu, tersebut. Hal itu mengingat Kabupaten Sukabumi merupakan Kabupaten terluas di Jawa Barat.
"MPP ini hadir membantu pemerintah dalam memudahkan akses layanan kepada masyarakat," kata Marwan dikutip dari akun media sosial Pemkab Sukabumi.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Berencana Hadirkan Mal Pelayanan Publik di DPMPTSP Tahun Ini
Tak hanya itu, Marwan menyebut Mal Pelayanan publik pun sangat mempengaruhi minat pelaku ekonomi untuk berinvestasi demi meningkatkan kesehatan masyarakat.
"Diharapkan pengembangan layanan kepada masyarakat dengan fasilitas yang dimiliki ini bisa mempermudah layanan, dan koordinasi lintas sektoral bisa lebih mudah,"pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, MPP diamanatkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 89/2021 yang dikuatkan dengan Peraturan Menpan RB Nomor 92/2021 untuk dihadirkan di setiap kabupaten/kota dengan konsep pelayanan terpadu.
“Ada 223 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Sukabumi yang telah memiliki MPP. Kita sudah melakukan perjanjian penempatan layanan dengan 32 unit layanan, namun setelah kita lakukan pendataan lahan itu konsepnya minimalis. Sehingga belum semua unit layanan yang bisa kita tampung. Tapi kita sudah membangun kesepakatan untuk hadir dalam MPP di kemudian hari,” kata Ali.
“Layanan itu perlu terintegrasi karena harus cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Dan hanya bisa dilakukan apabila dilakukan secara terpadu,” tambahnya.
Ali menegaskan, hadirnya MPP tidak menghilangkan sifat-sifat layanan yang lain, seperti layanan mandiri dari masing-masing unit layanan, kemudian layanan mobiling atau layanan bergerak, lalu layanan yang bersifat digital.
“Layanan-layanan itu tetap dilaksanakan di unit layanan masing-masing. MPP ini sifatnya komplementeri atau melengkapi yang sudah ada. Semakin banyak masyarakat mendapatkan pilihan, maka semakin baik pula pelayanan kita,” jelasnya.
Menurut Ali, MPP diharuskan menghasilkan produk berupa barang dan jasa dari masing-masing unit layanan sebagaimana yang diamanatkan. Sehingga pihaknya menghindari layanan-layanan yang yang bersifat hanya sekadar sosialisasi.
“Produknya itu misalnya kalau Disdukcapil KTP fisik maupun digital. Imigrasi itu paspor, Polres Sukabumi itu SIM, bayar pajak, dan lainnya. Jadi MPP itu untuk pelayanan yang bisa menghasilkan apa yang dibutuhkan masyarakat. Tapi kalaupun ternyata masyarakat membutuhkan informasi, kita tidak bisa menghindar dan itu harus diberikan,” tegasnya.
Adapun terkait waktu pelayanan, Ali menjelaskan sesuai dengan Peraturan Bupati Sukabumi dan Surat Edaran Sekda Kabupaten Sukabumi, yakni Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 04.00 sore.
“Kita juga akan melakukan grand launching tanggal 18 Desember mendatang. Sekaligus juga mungkin kita akan cari energi lah agar kemudian kita terus bisa melakukan sosialisasi terkait keberadaan MPP Kabupaten Sukabumi ini,” ujarnya.
Ali berharap, pihaknya dapat segera memperluas ruangan untuk unit layanan yang belum dapat bergabung. Sehingga unit layanan MPP Kabupaten Sukabumi genap berjumlah 32.
“Kami telah mengusulkan tambahan anggaran ke pemerintah daerah menambah ruangan unit layanan MPP, sehingga semua unit layanan dapat segera bergabung. Mudah-mudahan dengan pendekatan semua pihak bisa meyakinkan pimpinan terutama mungkin di TAPD. Mudah-mudahan kita dapatkan penguatan,”tandasnya.
Adapun unit layanan yang saat ini telah tersedia di MPP Kabupaten Sukabumi di antaranya :
1. Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman,
2. Bank BJB,
3. Dinas Lingkungan Hidup,
4. Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang,
5 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil,
6. Kantor Pertanahan,
7. Badan Pendapatan Daerah,
8. Jasa Raharja,
9. Bapenda Jabar P3DW Kabupaten Sukabumi,
10. Polres Sukabumi,
11. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi,
12. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi,
13. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/B2PMI,
14. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi,
15. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,
16. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi,
17. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Sukabumi,
18. Dinas Perhubungan,
19. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik,
20. BPJS Ketenagakerjaan,
21. BPJS Kesehatan,
22. Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi.