SUKABUMIUPDATE.com - Sepanjang Tahun 2024 terjadi beberapa kasus korupsi di Kabupaten dan Kota Sukabumi. Sejumlah pelaku pun berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum atas tindakan mereka merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Kaleidoskop korupsi kali ini sekaligus dalam momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada setiap 9 Desember setiap tahunnya. Pada tahun 2024 ini, Hari Anti Korupsi Sedunia mengusung tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju".
Berikut adalah sejumlah kasus besar yang menghebohkan di Sukabumi sepanjang 2024.
1. Februari 2024 - Kasus Korupsi di Perumda ATE
Tiga mantan pejabat Perumda Aneka Tambang dan Energi (ATE) Kabupaten Sukabumi, yaitu RB (Direktur Utama), ZM (Direktur Operasional), dan AK (Bendahara), ditangkap terkait kasus korupsi penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun 2015. Ketiganya didiuga menggunakan dana sebesar Rp1,6 miliar untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, pada Mei 2024 Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada tiga terdakwa kasus korupsi Perumda ATE. Kerugian negara akibat tindak pidana ini tercatat sebesar Rp1,007 miliar.
Baca Juga: Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama KPK, Pemkab Sukabumi Komit Kejar Target MCP 90 Poin
Baca Juga: Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi
2. Februari 2024 - Penyelewengan BLT-DD oleh Sekdes Cikahuripan
Kepala Desa Cikahuripan, Ujang Malik, melaporkan dugaan korupsi dalam penyaluran BLT-DD yang melibatkan Sekdes berinisial MA. Sebanyak Rp144 juta yang seharusnya disalurkan kepada 80 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada triwulan ketiga dan keempat 2023, diduga diselewengkan.
Sekretaris Desa (MA) diketahui terus mengabaikan pemanggilan aparat hukum dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
3. September 2024 - Kasus Korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Citamiang
Kepala Desa Citamiang, Ajang Syihabudin, dilaporkan terlibat dalam penggelapan Dana Desa senilai Rp201 juta yang digunakan untuk kepentingan kampanye Pilkades 2020. Kasus ini terungkap setelah pemeriksaan Inspektorat pada 2022. Setelah pelaku tidak melunasi Temuan Kerugian Negara (TGR), kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum.
4. Agustus 2024 - Pemalsuan Data Siswa di PKBM Perintis
Salah satu kasus yang mengejutkan adalah pemalsuan data siswa di PKBM Perintis. Tersangka berinisial OS diduga telah menyelewengkan dana pendidikan sebesar Rp1,06 miliar selama periode 2020 hingga 2023. Barang bukti yang ditemukan termasuk mobil dan dokumen terkait. OS kini terancam hukuman penjara selama 4 hingga 20 tahun.
5. Oktober 2024 - Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19 di RSUD Palabuhanratu
Tiga mantan pejabat RSUD Palabuhanratu, yaitu DP, SR, dan WB, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 sebesar Rp5,4 miliar yang terjadi pada tahun 2020-2021. Mereka memanipulasi data penerima insentif untuk kepentingan pribadi. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.