SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi memiliki standar pelayanan minimal (SPM) tersendiri dalam menangani bencana. Dengan banyaknya wilayah di Kabupaten Sukabumi yang terdampak bencana, Disperkim dipastikan akan berperan aktif dalam penanganan pasca-bencana.
Sekretaris Disperkim Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan SPM Perumahan Rakyat yang dimiliki pemerintah daerah.
“SPM Perumahan Rakyat merupakan urusan pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Jadi kami akan fokus ke situ," ujar Herdi, Jumat (6/12/24).
Baca Juga: Cuaca Ekstrim, Disperkim Sukabumi Kerahkan Truk Skylift Babat Pohon Membahayakan
Herdiawan menjelaskan SPM Perumahan Rakyat mencakup dua layanan utama. Pertama, penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana, dan kedua, fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terdampak relokasi program pemerintah daerah.
"Fokus kami adalah pada penanganan rumah-rumah yang terdampak bencana. Tapi tentu saja tidak bisa kami lakukan sendiri. Tapi berdasarkan kajian dari BPBD. Saat ini kami masih menunggu kajian itu," pungkasnya. (ADV)