SUKABUMIUPDATE.com - Viral, seorang pria inisial AN (42 tahun) asal Parungkuda, Kabupaten Sukabumi hampir diamuk massa karena tepergok mencuri satu unit handphone milik warga Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi di kampung Citamiang, RT 16/03, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/11/2024) sekira pukul 10:30 WIB di sebuah counter handphone.
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli Bahtiarudin, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Betul, telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana yang dilakukan oleh pelaku AN,“ ujar Ade kepada sukabumiupdate.com.
Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku berpura-pura sebagai pembeli di sebuah counter handphone milik wara dan mengambil satu unit tas selempang berisi uang tunai serta satu unit handphone saat ditinggal pemiliknya.
Baca Juga: Dibuka Wabup, Sidang Isbat Nikah di Kadudampit Sukabumi Diikuti 61 Pasutri
“Setelah dipastikan tidak ada pemiliknya pelaku langsung mengambil tas selempang warna hitam berisikan uang Rp 315.000 dan satu unit handphone yang disimpan di atas meja toko,” jelas dia.
Lebih lanjut, saat pelaku hendak melarikn diri, korban inisial MM (25 tahun) sekaligus pemilik counter tersebut memergoki pelaku dan meneriakinya hingga akhirnya langsung tertangkap oleh warga sekitar dan serahkan kepada pihak kepolisian.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.300.000. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Polisi juga menyebut pelaku AN merupakan seorang residivis kasus tindak pidana pencurian. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 bulan penjara.
“Pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian. Atas perbuatannya pelaku diancam 8 bulan penjara,” pungkasnya.