SUKABUMIUPDATE.com - Maraknya kasus penembakan oleh polisi belakangan ini menjadi sorotan atau perbincangan sejumlah pihak di berbagai wilayah, termasuk di Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, beberapa yang terjadi baru-baru ini adalah kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, serta polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengingatkan seluruh anggotanya agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam penggunaan senjata api atau senpi.
"Penggunaan senjata api harus mengikuti SOP yang jelas. Ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan sembarangan. Ada tahapan yang harus dipatuhi, mulai dari kelengkapan administrasi hingga tes psikologi. Jika syarat administrasi tidak terpenuhi, senjata akan kami tarik dan disimpan," kata Samian, kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang
Menurutnya, senpi hanya boleh digunakan dalam kondisi yang sangat perlu dan mendesak, serta harus mengikuti tahapan di SOP yang telah ditetapkan.
"Senjata api hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar mendesak dan membahayakan, baik bagi diri sendiri, masyarakat, maupun orang lain. Semua itu harus dilakukan sesuai SOP yang berlaku," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tes psikologi bagi personel yang memegang senjata api sangat penting untuk memastikan kesiapan emosional mereka.
"Kemampuan menguasai senjata api tidak hanya soal teknis, tetapi juga soal kematangan emosional. Personel harus siap secara fisik dan mental untuk bertanggung jawab atas senjata yang mereka pegang," tuturnya.
Oleh karena itu Samian menginstruksikan kepada seluruh anggota Polres Sukabumi agar dapat menggunakan senjata api dengan bijak, sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku.
"Saya arahkan keseluruh personel polres Sukabumi untuk mematuhi SOP yang ada penggunaan senjata api itu dalam kondisi yang perlu dan mendesak, dan harus mengikuti tahapan SOP nya, sehingga tidak bisa serta merta," tandasnya.