SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Propemperda Tahun 2025. Agenda lainnya dari forum yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Jumat 22 November 2024 ini
adalah Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Penandatanganan Berita Acara.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan sebagai bagian dari tugas penyelenggaraan pemerintahan, bahwa penyusunan Raperda di Kabupaten Sukabumi, diawali dengan perencanaan penyusunan perda yang dilakukan melalui program pembentukan perda (PROPEMPERDA). Disusun oleh DPRD dan Bupati untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda.
Adapun usulan PROPEMPERDA Kabupaten Sukabumi tahun 2025 sebanyak 21 (dua puluh satu) Raperda. Terdiri terdiri dari 12 (dua belas) Raperda usul prakarsa DPRD sebagaimana usulan dari komisi-komisi dan BAPEMPERDA dan 9 (sembilan) Raperda usulan Pemerintah Daerah, sebagaimana surat Bupati tanggal 19 November 2024, nomor : 100.3.2/9827/Hukum, perihal penyampaian propemperda tahun 2025.
Baca Juga: Menanti Teater Musikal Sri Asih Sukabumi, Bangkit Dari Kubur Setelah Puluhan Tahun Mati
"Kami berharap agar Propemperda tahun 2025 yang telah disepakati menjadi bagian yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah, khususnya dalam bidang hukum dan penegakan hukum, sesuai dengan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah," ungkap Bupati Marwan Hamami dikutip dari akun medsos resmi Pemkab Sukabumi.
Lebih Lanjut disampaikan Bupati, menindaklanjuti amanat Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 24 oktober 2024 dalam rangka pengambilan keputusan atas Raperda tentang APBD T.A 2025,Pemkab Sukabumi telah menyampaikan seluruh dokumen sebagai bahan evaluasi Gubernur atas Raperda APBD T.A 2025,
"Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor : 903/Kep.682-BPKAD/2024 tanggal 15 november 2024 tentang evaluasi Raperda Kab.Sukabumi tentang APBD T.A 2025 dan rancangan peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran APBD T.A 2025, yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Banggar DPRD dengan TAPD, sehingga menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD T.A 2025," jelasnya. (adv)