SUKABUMIUPDATE.com - Sukabumi menjadi sorotan setelah pria bernama Gunawan (38 tahun) ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mempromosikan situs judi online dalam salah satu konten live streaming-nya. Mantan penjahit keliling asal Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, ini adalah kreator konten media sosial TikTok di balik viralnya joget Sadbor. Tetapi kekinian, dia dibebaskan karena polisi melakukan penangguhan penahanan.
Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi. Mempromosikan situs terlarang dengan menggandeng influencer lokal diduga menjadi salah satu cara bandar menargetkan pasar daerah. Polisi juga sudah beberapa kali mengungkap perkara serupa di Sukabumi, meski dengan exposure yang tidak seluas Sadbor. Mereka yang ditangkap rata-rata mempromosikan judi online dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube.
Namun di luar tren promosi seperti itu, aktivitas judi online di Sukabumi memang sudah mengakar lama. Banyak warga yang merasa menjadi korban dan menyadari hal tersebut setelah kalah berkali-kali. Lingkaran setan judi daring ini menguras harta dan pikiran, bahkan tidak jarang menghancurkan kehidupan pribadi mereka. Seperti yang dirasakan pria berinisial DD (34 tahun), asal Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. DD terpengaruh teman-teman di lingkungan kerjanya.
"Pertamanya melihat teman-teman di lingkungan kerja (perusahaan leasing) main game online. Saya dikenalkan oleh teman-teman, awalnya game, tapi kemudian mengenal judi slot. Diberi situsnya oleh teman. Saat itu paling depo (deposit atau setoran awal sebelum taruhan) Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Situsnya memang sudah tersebar juga di iklan medsos, terutama Facebook," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Rabu, 20 November 2024.
Baca Juga: Judi Online di Indonesia: Lotre & Taruhan Berhadiah yang Berkembang Sejak 1990-an
DD mengaku mulai bermain judi online pada 2017 dengan alasan awal hanya mengikuti temannya yang ketika itu meraih kemenangan. Perasaaan penasaran pun menyelimuti DD hingga akhirnya terjerumus lebih dalam lantaran tidak mendapatkan hasil yang diinginkan. Setiap kali bermain, mulai pagi, sore, dan malam, DD selalu berharap dapat memenangkan perjudian ilegal tersebut untuk sekadar mengembalikan modal sebelumnya. Dia terus terjebak dalam ilusi yang menjanjikan.
"Ada harapan untuk menang besar, apalagi (sempat) diberi kemenangan (kecil). Jadi lebih bersemangat untuk depo besar. Semula tidak ada tekanan atau faktor (pendorong) untuk bermain. Tetapi setelah mengalami kekalahan besar, berharap bisa menang dan mengembalikan uang yang telah dipakai. Muncul kecemasan saat uang sudah keluar banyak dan punya utang. Saya tidak pernah menang besar, namun kemenangan sekecil apa pun rasanya senang dan bergairah kembali untuk main. Padahal kalau dihitung, contoh depo habis Rp 2 juta, paling menang sekali Rp 200 ribu," ujarnya.
Saat ini DD dapat dikatakan berhasil terlepas dari jeratan judi online. Tetapi dia pernah mengalami masa sulit ketika keluarganya menjadi bermasalah dan dia sendiri berhenti bekerja sampai memiliki utang hampir ratusan juta, termasuk ke rentenir. "Keluarga sudah berulang kali mengingatkan, tetapi saya tetap melakukan dengan harapan jika menang besar untuk bayar utang. Namun malah semakin kacau. Sulit untuk berhenti karena berada di lingkungan yang sama main judi online dan rasa panas melihat teman menang."
"Ketika saya memutuskan untuk berhenti (sekitar 2023), semua akses aplikasi di handphone dihapus seperti Dana, M-Banking, situs-situs dihapus. Juga dorongan dari istri dan anak, lalu jauhi teman-teman yang masih main judi online," kata DD.
Hal senada dialami warga Kabupaten Sukabumi lain yang tidak ingin disebutkan namanya. Dia menyebut mengenal judi online melalui iklan-iklan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Mengamini rencana sang mastermind untuk menyusupkan kegiatan terlarang ini ke masyarakat. Alasan bermainnya pun sama, merasa penasaran untuk dapat memenangkan pertaruhan daring tersebut, walaupun akhirnya kalah berulang-ulang dan menghabiskan banyak rupiah.
"Kalau saldo sedang banyak, main judi online pasti sering. Apalagi kalau pertama main sudah mengalami kekalahan, kemudian masih ada saldo di rekening, pasti digas terus supaya modal yang awal kalah bisa kembali. Untuk pertama kali yang saya rasakan saat bermain judi online itu waswas, cemas, karena first time bermain judi online. Awalnya saya tidak pernah judi sama sekali," katanya yang mengatakan judi online pada ujungnya akan menyedot uang hasil keringat masyarakat.
"Terkait keuangan sangat berpengaruh. Dulu bisa menyisihkan untuk keinginan (menabung), sekarang jadi susah. Pengeluaran pun terasa boros. Pemasukan tidak sebanding dengan pengeluaran gara-gara judi online. Keluarga saya jelas kecewa saat saya ceritakan soal ini. Teman-teman pun sebagian ada yang sama (main judi online), sebagian ada yang mengingatkan. Tetapi ya kita kalah dengan setan judi online. Saran saya jika ingin berhenti, hapus M-Banking atau aplikasi-aplikasi keuangan yang bersifat mobile," ujarnya.
Pengakuan di atas hanyalah contoh dari sekian banyak kasus judi online di Sukabumi. Belum fakta lainnya seperti pada Agustus 2024, pedagang ayam potong di Pasar Pelita Kota Sukabumi berinisial JMF (30 tahun) rela menghabiskan uang hingga Rp 9 juta dalam sepekan untuk judi online. Informasi ini terungkap setelah dia ditangkap polisi karena diduga mencuri 40 karung beras di tempatnya berjualan. Aksi kriminal itu dilakukan JMF karena membutuhkan modal demi bermain judi online slot. JMF membobol dinding kios di Blok A14 menggunakan palu, lalu membawa kabur 40 karung beras berukuran masing-masing 25 kilogram menggunakan sepeda motor (diangkut beberapa kali).
Peristiwa-peristiwa ini menggambarkan besarnya peputaran uang judi online. Selaras dengan pernyataan terbaru yakni pada 21 November 2024, dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. Dia mengatakan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 900 triliun sepanjang 2024. Budi merinci, pemain judi online di Indonesia berjumlah 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan menengah ke bawah. Dia juga menyebut ada 97 ribu anggota TNI/Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain.
Baca Juga: Pengamat: Penunjukan Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti-Judi Online Kacaukan Pikiran Publik
Pola Penargetan Pasar
Polisi telah banyak membongkar kasus promosi judi online di Sukabumi. Berdasakan catatan terbaru sukabumiupdate.com, para promotor ini memiliki cara kerja yang kurang lebih mirip.
Semisal pada November 2024, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap pemuda dan pemudi berinisial RA (25 tahun) dan AZ (23 tahun) karena mempromosikan judi online slot di Facebook dan Instagram. Penangkapan ini berawal saat Unit Siber Satuan Reserse Kriminal melakukan patroli siber di beberapa media sosial hingga menemukan keduanya yang tengah mempromosikan judi online slot melalui tiga akun halaman facebook dan satu akun Instagram.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, dari kegiatan promosi judi online tersebut, kedua pelaku memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah. RA telah mempromosikan judi online selama delapan bulan dengan total keuntungan Rp 32 juta. Sementara AZ, perempuan, mempromosikan judi online selama lima bulan dengan keuntungan Rp 5 juta. Keuntungan dari promosi ini didapatkan setelah mereka mengirimkan bukti hasil unggahan video bermuatan judi online melalui aplikasi Telegram kepada yang memberi pesanan.
Kasus selanjutnya, dua wanita muda berinisial FN alias I (18 tahun) dan SAP alias A (18 tahun) asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berhadapan dengan hukum akibat mempromosikan hal yang sama. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara karena dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya mengaku dibayar masing-masing Rp 1 juta per bulan oleh admin situs judi online yang menawarinya pekerjaan ini. FN dan SAP mempromosikan situs judi online lewat Instagram pribadi sebanyak dua kali sehari. Aktivitas tersebut telah berjalan lima bulan.
Dosen Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Asep Budiman Kusdinar, menjelaskan secara lebih rinci soal pola penargetan judi online. Menurutnya, jaringan judi online memiliki strategi yang terencana dan agresif untuk menarik perhatian pengguna internet, termasuk masyarakat di daerah seperti Sukabumi. Dengan semakin meluasnya penggunaan internet dan media sosial, skema kerja jaringan tersebut memanfaatkan berbagai celah untuk menjangkau pengguna baru.
Asep memaparkan sejumlah pola kerja dan strategi umum yang digunakan oleh jaringan judi online, antara lain:
1. Pemasaran Agresif di Media Sosial
a. Menggunakan Influencer dan Endorsement: Jaringan judi online sering bekerja sama dengan influencer atau akun media sosial populer yang memiliki banyak pengikut. Mereka memanfaatkan promosi terselubung melalui unggahan atau story di Instagram, Facebook, TikTok, dan platform lainnya untuk menarik perhatian pengguna, terutama anak muda.
b. Iklan Berbayar dan Konten Viral: Jaringan ini sering kali memasang iklan berbayar di platform media sosial. Mereka menggunakan konten yang menarik, seperti video viral atau meme yang menghibur dengan pesan yang mengarah pada situs judi online. Iklan ini biasanya menawarkan bonus atau hadiah besar sebagai umpan.
c. Penggunaan Hashtag dan Kata Kunci Populer: Untuk meningkatkan jangkauan, jaringan judi online sering menggunakan hashtag populer yang tidak berhubungan dengan judi, tetapi dapat menarik perhatian pengguna yang sedang mencari konten lain. Ini termasuk hashtag yang sedang trending di Sukabumi atau Indonesia secara umum.
2. Penargetan Berdasarkan Lokasi dan Profil Pengguna
a. Geotargeting: Jaringan judi online menggunakan teknik geotargeting untuk menargetkan pengguna di daerah tertentu, seperti Sukabumi. Mereka memanfaatkan data lokasi pengguna untuk menampilkan iklan yang lebih relevan. Misalnya, mereka bisa menawarkan promo khusus bagi pengguna di wilayah tertentu.
b. Penargetan Berdasarkan Minat dan Aktivitas: Platform iklan digital seperti Facebook Ads atau Google Ads memungkinkan jaringan judi online untuk menargetkan pengguna berdasarkan minat dan aktivitas mereka. Misalnya, jika pengguna sering mencari konten tentang "penghasilan tambahan" atau "cara cepat kaya", maka iklan judi online yang menjanjikan keuntungan besar akan lebih sering muncul di layar mereka.
3. Promosi Bonus dan Program Afiliasi
a. Penawaran Bonus dan Cashback: Jaringan judi online menarik perhatian pengguna dengan menawarkan berbagai macam bonus seperti bonus pendaftaran, cashback, dan bonus referral. Pengguna baru sering kali tergiur dengan iming-iming bonus besar hanya dengan melakukan deposit awal yang kecil.
b. Program Afiliasi dan Referral: Strategi lain yang populer adalah program afiliasi, di mana pengguna yang sudah bergabung, diajak untuk merekrut teman atau kenalan mereka dengan imbalan komisi. Hal ini menciptakan efek bola salju yang membuat jaringan pengguna judi online semakin meluas.
4. Menggunakan Teknologi untuk Menghindari Pemblokiran
a. Menggunakan Domain Alternatif dan Mirror Sites: Jaringan judi online sering mengubah alamat situs web mereka untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah. Mereka memiliki banyak domain cadangan (mirror sites) yang siap digunakan saat domain utama diblokir.
b. Penggunaan Aplikasi VPN dan Proxy: Judi online mempromosikan penggunaan VPN (Virtual Private Network) atau proxy kepada pengguna untuk mengakses situs yang diblokir. Mereka sering kali memberikan panduan tentang cara menggunakan VPN atau bahkan menawarkan layanan VPN secara gratis kepada penggunanya.
5. Menyamarkan Identitas melalui Grup Privat dan Chatting Apps
a. Menggunakan Grup Privat di WhatsApp dan Telegram: Banyak jaringan judi online yang beroperasi melalui grup privat di platform chatting seperti WhatsApp, Telegram, dan Signal. Grup ini biasanya tertutup dan hanya dapat diakses melalui undangan. Di dalam grup, mereka menawarkan panduan, tips bermain, dan promo khusus untuk menarik minat pengguna.
b. Menggunakan Nama dan Logo yang Menyamarkan: Situs dan aplikasi judi online sering kali menggunakan nama yang terdengar tidak mencurigakan dan menyamarkan diri sebagai platform "permainan" atau "entertainment" agar tidak langsung terdeteksi sebagai situs judi.
6. Membangun Ketergantungan Melalui Gamifikasi
a. Menciptakan Ilusi Keahlian dan Keuntungan: Judi online sering kali dirancang menyerupai permainan video atau aplikasi game lainnya, yang menciptakan ilusi bahwa pengguna bisa "mengasah keahlian" untuk menang. Hal ini membuat pengguna merasa memiliki kendali dan meningkatkan kemungkinan mereka untuk terus bermain.
b. Menggunakan Teknik Psikologis: Jaringan judi online juga sering menggunakan teknik psikologis seperti "near miss" (nyaris menang) dan reward yang diberikan secara acak untuk menciptakan kecanduan. Teknik ini memanfaatkan respons psikologis pengguna dan membuat mereka sulit berhenti bermain.
Atas penjelasannya, Asep berkesimpulan bahwa judi online menggunakan strategi yang sangat terencana dan memanfaatkan berbagai celah dalam platform digital untuk menjangkau pengguna di Sukabumi. Kombinasi antara pemasaran agresif di media sosial, penargetan pengguna berdasarkan data lokasi dan minat, penawaran bonus menarik, dan penggunaan teknologi untuk menghindari deteksi, membuat mereka semakin sulit dihentikan.
"Sebagai upaya untuk mengatasi fenomena ini, perlu ada pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk edukasi masyarakat tentang risiko judi online, peningkatan literasi digital, serta kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, dan penyedia internet, untuk memperkuat upaya pemblokiran dan pencegahan akses ke situs-situs tersebut," kata dia.
Pasar Sukabumi, termasuk pengguna media sosial, lanjut Asep, menjadi target potensial bagi jaringan judi online karena beberapa faktor demografis, sosial, dan digital yang membuat wilayah ini sangat menarik bagi para pelaku industri ilegal tersebut. Kasus viral seperti Sadbor mencerminkan bagaimana jaringan judi online mampu mengeksploitasi situasi dan dinamika masyarakat setempat. Berikut adalah sejumlah alasan mengapa pasar Sukabumi menjadi target yang potensial:
1. Demografi Masyarakat yang Didominasi Kaum Muda
a. Penggunaan Media Sosial yang Tinggi: Populasi Sukabumi banyak didominasi oleh generasi muda yang sangat aktif di media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube. Generasi ini cenderung lebih terbuka terhadap teknologi baru dan sering mencari hiburan atau cara mendapatkan penghasilan tambahan secara online. Judi online memanfaatkan hal ini dengan menawarkan pengalaman bermain yang menarik dan iming-iming keuntungan cepat.
b. Generasi yang Rentan pada Pengaruh Sosial: Kaum muda cenderung lebih mudah terpengaruh oleh tren di media sosial, termasuk tren perjudian online. Ketika platform seperti Sadbor menjadi viral, banyak anak muda yang ingin mencoba karena rasa penasaran dan pengaruh dari teman atau komunitas online.
2. Kondisi Ekonomi Lokal yang Rentan
a. Tingkat Pengangguran dan Kesenjangan Ekonomi: Sukabumi, seperti banyak daerah lainnya, menghadapi masalah pengangguran dan kesenjangan ekonomi yang tinggi. Banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan layak. Kondisi ini menciptakan situasi yang rentan, di mana masyarakat mudah tergoda oleh tawaran judi online yang menjanjikan cara cepat untuk mendapatkan uang, terutama saat promosi tersebut terlihat mudah dan tanpa risiko.
b. Pandemi dan Dampaknya pada Ekonomi Lokal: Dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan dengan banyaknya sektor ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. Banyak orang yang kehilangan pekerjaan atau mengalami pengurangan pendapatan sehingga mereka mencari alternatif penghasilan tambahan melalui cara-cara yang terlihat mudah seperti judi online.
3. Akses Internet yang Meningkat dan Literasi Digital yang Rendah
a. Peningkatan Akses Internet: Dengan semakin meluasnya jaringan internet dan penggunaan smartphone, bahkan di daerah semi-perkotaan dan pedesaan di Sukabumi, akses ke situs atau aplikasi judi online menjadi sangat mudah. Jaringan judi online memanfaatkan penetrasi internet yang meningkat ini untuk menjangkau lebih banyak pengguna, termasuk yang mungkin belum pernah berjudi sebelumnya.
b. Rendahnya Literasi Digital: Meskipun akses internet meningkat, literasi digital dan kesadaran tentang risiko judi online masih rendah. Banyak masyarakat yang tidak memahami implikasi atau bahaya dari judi online, termasuk potensi kecanduan dan risiko kehilangan uang. Mereka sering melihat judi online sebagai permainan biasa atau sekadar hiburan, tanpa menyadari konsekuensi finansialnya.
4. Strategi Pemasaran yang Disesuaikan dengan Karakteristik Lokal
a. Penggunaan Bahasa Lokal dan Konten Budaya: Jaringan judi online sering kali menyesuaikan strategi pemasaran mereka dengan karakteristik lokal. Mereka menggunakan bahasa Sunda atau menampilkan konten yang relevan dengan budaya dan humor lokal untuk menarik perhatian pengguna di Sukabumi. Strategi ini membuat platform mereka terasa lebih dekat dan akrab bagi masyarakat setempat.
b. Memanfaatkan Fenomena Viral dan Tren Lokal: Kasus seperti Sadbor yang viral menunjukkan bagaimana jaringan judi online mampu memanfaatkan tren dan fenomena lokal untuk menarik perhatian. Mereka menggunakan strategi pemasaran yang mengikuti tren media sosial, termasuk meme, video pendek, atau konten yang mudah dibagikan, sehingga lebih banyak orang yang tertarik untuk mencoba platform tersebut.
5. Eksploitasi Kesenangan dan Hiburan di Tengah Keterbatasan
a. Kurangnya Fasilitas Hiburan Lokal: Di banyak daerah, salah satunya Sukabumi, fasilitas hiburan seperti bioskop, taman bermain, atau pusat rekreasi, mungkin masih terbatas. Judi online lalu dipromosikan sebagai bentuk hiburan alternatif yang menarik dan mudah diakses melalui ponsel. Masyarakat yang bosan atau mencari hiburan tambahan dapat dengan mudah terdorong untuk mencoba judi online.
b. Daya Tarik Bonus dan Hadiah: Judi online sering kali menawarkan berbagai macam bonus dan hadiah seperti bonus pendaftaran, cashback, dan turnamen berhadiah besar. Promosi ini dibuat untuk memberikan kesan bahwa pengguna memiliki peluang besar untuk menang. Padahal sebenarnya mereka sedang diperdaya untuk terus bermain dan menghabiskan uang.
6. Penggunaan Teknologi Canggih dan Teknik Manipulasi Psikologis
a. Penggunaan Algoritma Penargetan di Media Sosial: Jaringan judi online menggunakan teknologi canggih, seperti algoritma penargetan iklan, yang memungkinkan mereka menampilkan iklan judi online kepada pengguna yang rentan. Mereka memanfaatkan data pencarian, riwayat penelusuran, dan aktivitas pengguna di media sosial untuk menargetkan masyarakat yang sedang mencari penghasilan tambahan atau terlibat dalam diskusi tentang kesulitan ekonomi.
b. Manipulasi Psikologis dan Ilusi Kontrol: Platform judi online dirancang dengan teknik psikologis yang membuat pengguna merasa memiliki kendali atau kemampuan untuk menang. Mereka sering menggunakan "near miss" (hampir menang) yang membuat pemain merasa bahwa mereka bisa menang jika terus bermain, meskipun peluang sebenarnya sangat rendah.
Catatan Judi dalam Sejarah Sukabumi
Mundur ke belakang, judi di tanah Sunda, mungkin termasuk di Sukabumi, memang sudah ada sejak zaman Kerajaan Sunda. Ini terbukti dengan pelarangan judi dalam prasasti di situs Astana Gede Kawali di Kabupaten Ciamis yang berbunyi “ini petinggal nu atisti ayama nu ngisi daeyeuh ieu ulah botoh bisi kokoro”. Hal tersebut disampaikan pengamat sejarah Sukabumi Irman Firmansyah, Rabu, 20 Oktober 2024.
“Artinya, peninggalan dari yang astiti dari rasa yang ada, yang menghuni kota ini jangan berjudi bisa sengsara. Konon, prasasti ini dibuat oleh Raja Galuh Niskala Wastu Kancana pada 1371. Niskala adalah pengganti Sanghyang Bunisora yang mendapat julukan Batara Guru di Jampang. Julukan ini menunjukkan entitas wilayah Jampang yang sekarang sebagiannya menjadi wilayah Sukabumi yang sudah ada pada masa tersebut," katanya.
Tentu, judi juga muncul pada masa kolonial, karena Belanda di satu sisi melarang perjudian liar, tetapi di sisi yang lain membolehkan judi resmi dengan pajak yang sangat tinggi. Judi berkembang di antara orang Tionghoa dan warga pribumi di banyak daerah, termasuk Sukabumi. Banyak perkebunan-perkebunan yang memberikan hiburan kepada para pekerjanya di malam minggu yang sebagian menjadi ajang judi, baik judi dadu maupun sabung ayam.
Di wilayah Kota Sukabumi, judi sempat muncul di beberapa tempat. Misalnya sejak 1929 di Societeit Soekamanah (Gedung Juang sekarang), dipasang mesin rolet (permainan judi menggunakan bola kecil yang dilemparkan di atas papan bulat yang berputar yang bertuliskan angka atau gambar), sehingga banyak anggota klub Societeit yang berjudi. Pengusaha perkebunan karet dan direktur Boumaschapij (kontraktor yang membangun kapitol) bernama Gouw Soen Tong adalah pemain judi kelas atas di Sukabumi yang dijuluki Raja Rolet. Namun karena judi pula, tahun 1935 dia bangkrut.
Selain itu, lanjut Irman, terdapat judi dadu di rumah-rumah. Tak tanggung-tanggung, pemainnya banyak yang berdatangan dari Cianjur dan Bogor. Pada April 1934, polisi bahkan menggerebek empat rumah yang dijadikan tempat judi di Kota Sukabumi. Kemudian tahun 1940, sebuah sekolah desa Yahudi dibuka di Djampang Koelon yang digunakan pribumi bernama Djoehri untuk menggoda penduduk non-pribumi agar berjudi. "Judinya mengunakan gasing. Namun nahas, saat sibuk memutar gasing, dia ditangkap oleh polisi yang menyita alat permainan dan uangnya," ujar Irman yang merupakan penulis buku Soekaboemi the Untold Story.
Kisah lainnya, B.B. Camonié, mantan partner firma akuntansi dan administrasi Albert Challik di Sukabumi sekaligus anggota organisasi pacuan kuda, didakwa mengambil 4.000 gulden untuk berjudi. Tak disangsikan, olahraga pacuan kuda, juga menjadi ajang berjudi alias taruhan. Bahkan katanya, apabila uang habis, istri pun bisa ditaruhkan. Fenomena ini yang kemudian mendorong munculnya pegadaian di Sukabumi, supaya hanya barang yang digadaikan.
Irman mengatakan judi di masyarakat juga berkembang pada olahraga gulat bebas yang sering ditandingkan di pasar malam atau di lapang Danalaga. Pasar malam memang menjadi arena hiburan karena di sana ada pertandingan tinju atau gulat. Warga Sukabumi senang menonton ajang bergulat sebagai sarana hiburan dan menjadikan ajang itu sebagai mata pencaharian.
"Berdasarkan data yang diketahui, terdapat sekitar 300 pegulat di Jawa Barat, dan terbanyak ada di Sukabumi. Sisanya dari Tionghoa enam orang, India satu orang, dan dari suku Ambon dua orang. Kebiasaan pegulat tidak mencantumkan nama asli. Jika pegulatnya suka nonton bioskop, maka namanya diganti menjadi Desmon, Buffalo, Bonomo, dan lain-lain. Pegulat yang suka binatang menamai dirinya Jafi Kalong, Mata Banteng, atau Serigala. Ada juga nama seram seperti Donder, Bliksem, atau Goentoer. Ada yang lebih low profile dengan menamainya Ridomanah, Soekahati, Tamba Loemajan, Wajahna, Kilangbara, dan lain-lain. Lalu ada yang ganti nama karena kalah. Misal awalnya nama Jaka, lalu kalah berganti jadi Carter, dan selanjutnya ganti nama jadi Bonomo ketika kalah lagi. Mereka berganti nama agar penonton lupa, karena penonton tidak suka pegulat yang kalah terus. Sebagian masyarakat menggunakan tontonan gulat ini sebagai ajang taruhan," ujarnya.
Pada 1960-an dan 1970-an, saat sepak bola di Sukabumi berkembang, berkembang pula judi Toto yang menebak skor bola. Agen penjualannya berada di bioskop gelora dan reparasi raket.
Ragil Gilang, Ikbal Juliansyah, dan Turangga Anom, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.