SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) melakukan rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi, Kamis (21/11/2024).
Rakor yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Palabuhanratu tersebut dihadiri langsung Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kabag Lingkup Setda, Camat, dan Perwakilan Kepala Desa dari 47 Kecamatan.
Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo menjelaskan, pihaknya hadir membantu Pemerintah Daerah untuk merealisasikan delapan sasaran program pemberantasan korupsi terintegrasi, diantaranya, perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, Manajemen ASN, optimalisasi pajak, dan manajemen BMD.
"Intinya melalui rakor ini untuk menciptakan komitmen bersama dari kita sekalian, baik itu OPD, Kecamatan, Lurah, dan Desa," terangnya.
Baca Juga: Sekda Soal MCP Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Sukabumi Masih Kuning
Monev tersebut kata Arief, bertujuan untuk melihat rencana aksi dan progres yang telah dijalankan Pemkab Sukabumi. Termasuk faktor penghambat jalannya program Monitoring Center Preventif (MCP). MCP merupakan program KPK untuk monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Ada dua agenda dalam kunjungan kami di Kabupaten Sukabumi, antara lain penguatan evaluasi agenda pemberantasan korupsi atau yang dikenal dengan MCP dan bersilaturahmi dengan anggota DPRD terpilih 2024-2029," jelasnya.
Arief mengingatkan kepada Pemda Sukabumi agar terus melakukan komitmen bersama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi mulai dari tingkat Kabupaten sampai ditingkat Desa.
"Kami berharap kita semua yang ada di ruangan ini mudah-mudahan tidak ada yang terjerat kasus tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan, pada tahun 2024 per Januari-November Pemda Sukabumi mendapat indeks capaian aksi pemberantasan korupsi terintegrasi melalui MCP sebesar 81,43 point. Sedangkan, untuk target minimal diangka 90 poin.
Dengan begitu, Pemda Sukabumi akan terus mengejar target minimal hingga waktu yang telah ditentukan oleh KPK dalam waktu dekat.
"Kita akan capai target indeks 90 poin tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Tim Korsupgah," ujarnya.
Dirinya menekankan seluruh kepala perangkat daerah sampai kepala desa untuk bersinergi membangun komitmen bersama dalam mengimplementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Sukabumi.
"Yang paling penting adalah implementasi serta terbangunya komitmen bersama seluruh stakeholder, karena dalam pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh sepihak, akan tetapi dibangun bersama-sama antara seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat," paparnya.
Rakor tersebut diharapkan memberikan pemahaman serta langkah-langkah konkret sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
"Tetap semangat, terus bersinergi, dan jaga amanah dengan sebaik mungkin," tuturnya. (ADV)
Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi