SUKABUMIUPDATE.com - YH alias Acong (28 tahun), warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi harus kembali berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri motor digagalkan, di Kampung Margamukti, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.
Setelah gagal mencuri motor, dalam pelariannya Acong bersama rekannya UH (34 tahun) diamankan warga terlebih dahulu karena alami kecelakaan di tikungan depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palangpang, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu 20 November 2024.
Kedua pria (sebelumnya disebut pemuda) itu bahkan sempat babak belur diamuk massa sebelum akhirnya kini meringkuk di kantor polisi.
Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja mengatakan, niat dua sekawan tersebut untuk membawa kabur motor curian gagal setelah aksi mereka terpergok oleh korban di sebuah warung kopi pinggir jalan Kampung Margamukti sekitar pukul 16.30 WIB pada hari itu.
Baca Juga: Kecelakaan Usai Gagal Curi Motor, 2 Pemuda Diamankan Warga di TPI Palangpang Sukabumi
Aksi percobaan pencurian bermula saat salah satu pelaku berpura-pura memesan mie instan kuah terlebih dahulu kepada korban. Kemudian pelaku yang satunya lagi langsung mengincar sepeda motor pemilik warung (korban) tersebut yang sedang diparkir di pinggir warung.
"Selanjutnya para pelaku tersebut langsung melakuan aksi pencurian, sehingga sepeda motor honda beat berwarna merah putih yang sedang diparkir langsung dicuri oleh kedua pelaku," kata Deni dalam keterangannya yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (21/11/2024).
Akan tetapi, lanjut Deni, aksi kedua sekawan yang melarikan motor curian langsung diketahui oleh korban. Mereka lalu diteriaki maling sehingga akhirnya dikejar oleh warga setempat.
"Setelah kurang lebih 500 meter terkejar, sepeda motor curian tersebut langsung dilepaskan kedua pelaku di tengah jalan dan selanjutnya mereka kabur ke arah pantai Palangpang Desa Ciwaru dengan sepeda motor milik para pelaku," tuturnya.
Pelarian Acong dan UH kemudian berakhir setelah keduanya terjatuh dari motor di dekat TPI Palangpang sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka kemudian tertangkap dan diamankan warga sekitar sebelum akhirnya dibawa oleh petugas kepolisian ke Kantor Polsek Ciemas.
Korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/12/XI/2024/SPKT/POLSEK CIEMAS/POLRES SUKABUMI/ POLDA JABAR.
"Kerugian korban karena kejadian ini Rp12 juta rupiah. Adapun barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat milik pelaku dan korban," kata Deni.
Deni menyebut bahwa kedua pelaku saat ini sudah dijadikan tersangka. Menurutnya salah satu tersangka yakni Acong merupakan residivis kasus serupa. "Residivis atas nama YH alias Acong," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Ciemas guna kepentingan proses lebih lanjut.