SUKABUMIUPDATE.com - AF (25 tahun), pemuda asal Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, AF ditangkap di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba, Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna, mengatakan, AF diamankan diduga setelah melakukan transaksi dengan konsumennya. Dari tangan AF, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 5 paket sabu siap edar seberat 4,85 gram.
“Setelah kami amankan, kami lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku termasuk tas selempang yang dibawanya hingga menemukan 5 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 4,85 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok, satu unit timbangan digital dan satu buah handphone,” jelasnya.
Baca Juga: Edarkan Obat Terlarang, Pria Lembursitu Sukabumi Diciduk Polisi
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu didapatkannya dari seseorang berinisial M yang saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” kata dia.
“Terduga pelaku juga mengaku bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari sesorang berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AF terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang– undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.