SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial I (34 tahun) karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT).
Informasi yang dihimpun, warga Lembursitu Sukabumi tersebut diamankan di salah satu kawasan perumahan di Cikundul Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer serta sejumlah uang tunai.
“Pada hari Rabu (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pengungkapan dan mengamankan I yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras terbatas di depan salah satu rumah di perum Gracias Cikundul Lembursitu Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, Kamis (14/11/2024) siang.
Baca Juga: Viral Warga Gerebek Warung di Sukabumi, 3 Orang Berikut Ribuan Butir Obat Terlarang Diamankan
“Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak 3700 butir, sebuah lakban, Satu unit telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah,” bebernya.
Iwan menuturkan, ribuan butir yang diamankannya tersebut merupakan milik I dan temannya berinisial W yang kini jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa ribuan butir tersebut merupakan miliknya dan temannya berinisial W yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” tutur Iwan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras terbatas. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi yang bebas narkoba,” pungkasnya.
Hingga saat ini, terduga pelaku I masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.