SUKABUMIUPDATE.com - Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan aksi sejumlah warga bersama anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sukabumi merazia warung kelontong yang diduga menjual obat-obatan terlarang atau Obat Keras Terbatas (OKT).
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan Pelabuhan II, Kampung Pangleseran, Rt 01/05, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Rabu (13/11/2024) sekira pukul 14.30 WIB.
Tokoh pemuda setempat, Budi (42 tahun) mengatakan, penggerebekan warung itu menyusul banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah terhadap warung tersebut yang diduga menjual OKT.
“Awalnya kan dari pengaduan masyarakat juga udah terlalu sering meresahkan masyarakat. Anak-anak sekolah juga sering beli kesitu, jangankan laki-laki, perempuan juga banyak,” ujar Budi kepada sukabumiupdate.com di Polres Sukabumi Kota, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Bisnis Obat Terlarang di Cianjur, Eks Pemain Timnas Indonesia U-23 Ditangkap Polisi
Atas dasar aduan tersebut, pihaknya bersama warga dan RT setempat berinisiatif untuk menutup paksa warung tersebut dibantu Ormas Sapu Jagat.
“Makannya ada satu usulan dari masyarakat juga RT setempat, kepemudaan, sampai karang taruna bersatu bersama perguruan Sapu Jagat juga menutup paksa toko yang menjual narkoba itu yang akhirnya dibawa kesini (polres),” kata dia.
Dalam penggerebekan itu, pihaknya mengaku mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti obat-obatan terlarang dan langsung diserahkan ke pihak Kepolisian Polres Sukabumi Kota.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna membenarkan peristiwa tersebut dan pihaknya menerima tiga terduga pelaku berikut barang buktinya.
“Betul tadi jam 16.00 WIB kita sudah mengamankan tiga yang diduga pelaku dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Untuk sementara itu kita amankan ada 1.102 dari obat keras terbatas (OKT),” ujar Iwan.
Ditanya terkait aksi ormas yang melakukan aksi penggerudukan warung tersebut, Iwan menyarankan kepada masyarakat untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian ketika mengetahui ada yang menjual barang terlarang.
“Alangkah baiknya koordinasi dulu aja sama kita biar kita yang melaksanakan penindakan kan masih ada space (jeda) waktu, kecuali memang sudah tidak bisa dihindarkan lagi dan tertangkap tangan,” jelas dia.
Terhadap para terduga pelaku itu, hingga saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.