SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap dua terduga pelaku utama kasus penyerangan dan penganiayaan anggota komunitas Vespa di Jalan A Yani Kota Sukabumi pada 27 Oktober 2024. Mereka adalah pemuda berinisial F alias E (28 tahun) dan PF alias AS (24 tahun) yang ditangkap di lokasi berbeda di Sukabumi pada 12 November 2024.
F alias E dan PF alias AS merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota komunitas Vespa menggunakan botol minuman keras atau miras. Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, peristiwa ini disebabkan ketersinggungan terduga pelaku kepada korban.
“Dia (kedua pelaku) pengakuannya tersinggung difoto karena sedang mabuk-mabukan. Yang jelas dia juga ada TKP (penyerangan) lain, dan kami masih mendalami TKP lain itu. (Jadi) saat difoto oleh korban, salah satu pelaku mendatangi dan memukul korban. Salah satu korban lari dan di situlah terjadi pengeroyokan," katanya kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Residivis Kasus Pembunuhan, Salah Satu Pelaku Penyerangan Komunitas Vespa di Sukabumi
Bagus menyebut F alias E dan PF alias AS adalah terduga pelaku utama dari enam pelaku lain yang diduga terlibat. Empat pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Empat (terduga pelaku) lain ikut membantu. Ada yang memukul, namun kami pastikan dua pelaku ini adalah pelaku utama, pelaku yang memprovokasi dan pelaku penyerangan,” ujarnya.
Polisi sempat terkendala ketika mencari keberadaan para terduga pelaku yang sering kabur-kaburan dan diduga disembunyikan oleh keluarga. “Jadi dua tersangka dan tersangka lainnya selalu berpindah-pindah tempat. Lalu saat kita mencium tempat persembunyiannya, dia pindah tempat lagi, Sukabumi, Cianjur, terakhir ke Bogor," kata Bagus menjelaskan.
“Empat terduga pelaku lain telah teridentifikasi dan kita tetapkan sebagai DPO," lanjut dia.
Bagus mengatakan salah satu dari dua terduga pelaku yang telah ditangkap, yakni F alias E (28 tahun), adalah residivis perkara pembunuhan pada 2014.