SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda berinisial F alias E (28 tahun) dan PF alias AS (24 tahun) menjadi terduga pelaku utama dalam kasus penyerangan dan penganiayaan anggota komunitas Vespa di Jalan A Yani Kota Sukabumi pada 27 Oktober 2024. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Sukabumi pada 12 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan salah satu dari dua terduga pelaku, yakni F alias E, adalah residivis perkara pembunuhan pada 2014. Menurut Bagus, saat melakukan aksinya ini, PF masih berstatus wajib lapor setelah menjalani lima tahun masa tahanan dan bebas bersyarat selama 1,5 tahun.
"Residivis ini bebas bersyarat, dia masih harus wajib lapor. Dengan kejadian ini, kemungkinan akan ditambahkan pasalnya. Jadi dia dilapisi, menjalani hukuman tiga tahun kembali dan ditambahkan dengan vonis kasus baru,” katanya kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: 2 Pelaku Penyerangan Komunitas Vespa di Kota Sukabumi Ditangkap, 4 Masih DPO
Akibat perbuatan penganiayaannya, kedua terduga pelaku diancam Pasal 170 dan 361 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun. “Kedua pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” ujar Bagus.
F alias E dan PF alias AS merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota komunitas Vespa menggunakan botol minuman keras atau miras. Saat ini polisi telah mengantongi identitas empat terduga pelaku lain yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).