SUKABUMIUPDATE.com - Dua dari enam terduga pelaku penyerangan komunitas Vespa di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi berhasil ditangkap polisi.
Mereka berinisial FP alias A (28 tahun) dan PD alias AS (24 tahun). Kedua warga Cikole Kota Sukabumi itu merupakan terduga pelaku utama penganiayaan terhadap dua orang anggota komunitas vespa dalam insiden yang terjadi pada Minggu dinihari 27 Oktober 2024 lalu tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, kedua terduga pelaku itu ditangkap pada hari ini Selasa (12/11/2024) di dua lokasi berbeda.
“F diamankan di Kampung Kibitay Kelurahan Sindang Sari Lembursitu Kota Sukabumi sekitar pukul 04.30 WIB dan PF diamankan di kampung Cibolang Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (12/11/2024) sore.
Baca Juga: Kabur-kaburan, Polisi Ultimatum Pelaku Penyerangan Komunitas Vespa di Kota Sukabumi
Rita memastikan pihaknya telah mengantongi identitas empat terduga pelaku lainnya. Mereka kini tengah dalam pengejaran karena sudah ditetapkan sebagai DPO.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, bahwa satu dari dua terduga pelaku yang ditangkap adalah residivis kasus pembunuhan pada 2014 lalu dan masih berstatus wajib lapor setelah bebas sejak 3 tahun lalu.
“Residivis inisial FP kasus pembunuhan di Cikole (tahun 2014). Residivis ini masih bebas bersyarat, dia masih harus wajib lapor,” kata Bagus.
Khusus terhadap FP, menurut Bagus status hukumnya akan dijerat pasal berlapis mengingat kasus baru yang dihadapinya sebelum masa wajib lapor selesai.
“Dengan kejadian ini, kemungkinan akan ditambahkan pasalnya, jadi dia dilapisi, menjalani hukuman 3 tahun kembali dan ditambahkan dengan vonis kasus baru ini,” jelas dia.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pecahan botol kaca miras dan pecahan helm.
Mereka terancam pasal 170 dan pasal 361 KUHPidana dengan ancaman pidana penjra di atas 7 tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 170 dan pasal 361 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun,” pungkasnya.