SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga kru konten kreator joget Sadbor di Kampung Babakan Baru Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi kembali berjoget secara live streaming untuk mencari cuan di TikTok, pascabebasnya Gunawan Sadbor dan Toed yang mendapat penangguhan penahanan dari Polres Sukabumi.
Pantauan langsung sukabumiupdate.com di lokasi yang kini terkenal sebagai Kampung TikTok itu Senin (11/11/2024), nampak ada empat kelompok yang tengah berjoget khas ala ayam patuk disiarkan live di akun media sosial TikTok masing-masing.
Meski begitu, saat itu Gunawan Sadbor dan Toed tidak terlihat di lokasi kebun yang beberapa waktu lalu sepi karena dirinya ditangkap polisi tersebut. Informasi didapat, mereka sedang berada di rumahnya.
Salah seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya mengungkapkan, bahwa hari ini Jumat (11/11/2024) merupakan hari perdana mereka kembali melakukan live streaming. Sementara warga lainnya irit bicara dan enggan untuk dimintai keterangan. Mereka mengaku ada yang meminta untuk tidak berbicara ke media.
Baca Juga: Gunawan Sadbor Bebas Usai Dapat Penangguhan Penahanan dari Polres Sukabumi
Diberitakan sebelumnya, Tiktoker asal Sukabumi Gunawan alias Sadbor dan rekannya Supendi alias Toed, kini telah menikmati udara segar. Keduanya dikabarkan keluar dari penjara setelah sebelumnya ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan promosi judi online dalam konten live TikTok 'Joget Sadbor' mereka.
Pulangnya Sadbor dan Toed ke kampung halamannya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi ini diketahui dari unggahan foto viral dari instagram konten kreator yang juga Anggota Polri, Ipda Herman Hadi Basuki alias Pak Bhabin.
Dalam foto tersebut, Gunawan Sadbor dan Toed disambut sejumlah warga. Pak Bhabin juga terlihat ditemani Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri dan Aipda Ambarita, seorang anggota Polri yang juga influencer.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengungkapkan, bebasnya Gunawan Sadbor dan Toed karena mendapatkan penangguhan penahanan. Ini dilakukan atas dasar permohonan keluarga dan kuasa hukum keduanya.
“Namanya penangguhan kita tidak ada batasan waktu. Dilakukan penangguhan pada hari Jumat (8 November 2024) malam. (Jadi) tidak ada diantarkan, keluarganya datang, kan keluarganya memohon dengan pengacaranya," kata Ali, Minggu (10/11/2024).
Menurut Ali, proses penangguhan ini juga mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama penyidikan.
"Ya kita menilai yang bersangkutan pada saat penyidikan dan ada permohonan penangguhan penahanan, ya ada langkah-langkah sesuai dengan KUHP," ucapnya.
Meski demikian, kata Ali, proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut. "Ya kita menunggu perkembangan kedepan," tandasnya.