Kejari Sukabumi Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kamis 07 November 2024, 17:57 WIB
Pelaku berdamai dengan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu, 6 November 2024. | Foto: Dok. Kejari

Pelaku berdamai dengan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu, 6 November 2024. | Foto: Dok. Kejari

SUKABUMIUPDATE.com - Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan penyampaian ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice terhadap tersangka berinisial GN (19 tahun). Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 6 November 2024.

Diketahui, pemuda tersebut merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap AH (52 tahun) di Jalan Raya Siliwangi, Simpang Cimalati, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis 19 September 2024 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, SH, MH menyatakan, bahwa proses Restorative Justice ini telah melalui beberapa tahapan hingga meminta usulan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Usulan tersebut disetujui oleh Jampidum pada hari Senin, 4 November 2024, sehingga perkara ini dapat diselesaikan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Sopir Angkot Terluka Diduga Dikeroyok Pengamen di Cicurug Sukabumi

Menurut Wawan, terdapat sejumlah pertimbangan dalam menerapkan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice pada kasus ini, di antaranya adalah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, serta berbagai Peraturan terkait lainnya.

“Syarat utama keadilan restorative adalah tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pengusulan Restorative Justice ini juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan yang juga menjadi hal penting, di mana tersangka diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

“Jika tersangka dipenjara, tentu akan berdampak pada ekonomi keluarganya. Itu juga menjadi salah satu pertimbangan kami,” tuturnya.

Disamping itu, Wawan menyebut tersangka juga telah memberikan biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban.

Kemudian dalam pesannya kepada masyarakat, Wawan menekankan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice ini pada saat berlaku hanya bagi pelaku tindak pidana tertentu.

"Belum semua perkara bisa diselesaikan dengan Restorative Justice dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta tidak akan diberikan lagi apabila tersangka melakukan pelanggaran serupa di masa depan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan ini terjadi pada pukul 15.30 WIB, Kamis 19 September 2024 lalu.

Kronologi bermula saat tersangka dan korban terlibat cekcok mulut, yang berakhir dengan tindakan penganiayaan oleh tersangka dengan menggunakan mata kalung yang dipakainya dan memukulkan kebagian kepala korban.

Akibatnya, korban alami luka di kepala sehingga membutuhkan penanganan medis berupa jahitan. Usai ditangkap, GN disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasus ini kemudian berakhir damai di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Cibadak, Rabu 6 November 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)