Kejari Sukabumi Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kamis 07 November 2024, 17:57 WIB
Pelaku berdamai dengan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu, 6 November 2024. | Foto: Dok. Kejari

Pelaku berdamai dengan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu, 6 November 2024. | Foto: Dok. Kejari

SUKABUMIUPDATE.com - Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan penyampaian ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice terhadap tersangka berinisial GN (19 tahun). Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 6 November 2024.

Diketahui, pemuda tersebut merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap AH (52 tahun) di Jalan Raya Siliwangi, Simpang Cimalati, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis 19 September 2024 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, SH, MH menyatakan, bahwa proses Restorative Justice ini telah melalui beberapa tahapan hingga meminta usulan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Usulan tersebut disetujui oleh Jampidum pada hari Senin, 4 November 2024, sehingga perkara ini dapat diselesaikan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Sopir Angkot Terluka Diduga Dikeroyok Pengamen di Cicurug Sukabumi

Menurut Wawan, terdapat sejumlah pertimbangan dalam menerapkan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice pada kasus ini, di antaranya adalah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, serta berbagai Peraturan terkait lainnya.

“Syarat utama keadilan restorative adalah tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pengusulan Restorative Justice ini juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan yang juga menjadi hal penting, di mana tersangka diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

“Jika tersangka dipenjara, tentu akan berdampak pada ekonomi keluarganya. Itu juga menjadi salah satu pertimbangan kami,” tuturnya.

Disamping itu, Wawan menyebut tersangka juga telah memberikan biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban.

Kemudian dalam pesannya kepada masyarakat, Wawan menekankan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice ini pada saat berlaku hanya bagi pelaku tindak pidana tertentu.

"Belum semua perkara bisa diselesaikan dengan Restorative Justice dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta tidak akan diberikan lagi apabila tersangka melakukan pelanggaran serupa di masa depan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan ini terjadi pada pukul 15.30 WIB, Kamis 19 September 2024 lalu.

Kronologi bermula saat tersangka dan korban terlibat cekcok mulut, yang berakhir dengan tindakan penganiayaan oleh tersangka dengan menggunakan mata kalung yang dipakainya dan memukulkan kebagian kepala korban.

Akibatnya, korban alami luka di kepala sehingga membutuhkan penanganan medis berupa jahitan. Usai ditangkap, GN disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasus ini kemudian berakhir damai di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Cibadak, Rabu 6 November 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)