SUKABUMIUPDATE.com - Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan penyampaian ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice terhadap tersangka berinisial GN (19 tahun). Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 6 November 2024.
Diketahui, pemuda tersebut merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap AH (52 tahun) di Jalan Raya Siliwangi, Simpang Cimalati, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis 19 September 2024 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, SH, MH menyatakan, bahwa proses Restorative Justice ini telah melalui beberapa tahapan hingga meminta usulan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Usulan tersebut disetujui oleh Jampidum pada hari Senin, 4 November 2024, sehingga perkara ini dapat diselesaikan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Sopir Angkot Terluka Diduga Dikeroyok Pengamen di Cicurug Sukabumi
Menurut Wawan, terdapat sejumlah pertimbangan dalam menerapkan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice pada kasus ini, di antaranya adalah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, serta berbagai Peraturan terkait lainnya.
“Syarat utama keadilan restorative adalah tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pengusulan Restorative Justice ini juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan yang juga menjadi hal penting, di mana tersangka diketahui sebagai tulang punggung keluarga.
“Jika tersangka dipenjara, tentu akan berdampak pada ekonomi keluarganya. Itu juga menjadi salah satu pertimbangan kami,” tuturnya.
Disamping itu, Wawan menyebut tersangka juga telah memberikan biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban.
Kemudian dalam pesannya kepada masyarakat, Wawan menekankan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice ini pada saat berlaku hanya bagi pelaku tindak pidana tertentu.
"Belum semua perkara bisa diselesaikan dengan Restorative Justice dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta tidak akan diberikan lagi apabila tersangka melakukan pelanggaran serupa di masa depan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan ini terjadi pada pukul 15.30 WIB, Kamis 19 September 2024 lalu.
Kronologi bermula saat tersangka dan korban terlibat cekcok mulut, yang berakhir dengan tindakan penganiayaan oleh tersangka dengan menggunakan mata kalung yang dipakainya dan memukulkan kebagian kepala korban.
Akibatnya, korban alami luka di kepala sehingga membutuhkan penanganan medis berupa jahitan. Usai ditangkap, GN disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kasus ini kemudian berakhir damai di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Cibadak, Rabu 6 November 2024.