Kejari Sukabumi Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kamis 07 November 2024, 17:57 WIB
Pelaku berdamai dengan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu, 6 November 2024. | Foto: Dok. Kejari

Pelaku berdamai dengan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu, 6 November 2024. | Foto: Dok. Kejari

SUKABUMIUPDATE.com - Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan penyampaian ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice terhadap tersangka berinisial GN (19 tahun). Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 6 November 2024.

Diketahui, pemuda tersebut merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap AH (52 tahun) di Jalan Raya Siliwangi, Simpang Cimalati, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis 19 September 2024 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, SH, MH menyatakan, bahwa proses Restorative Justice ini telah melalui beberapa tahapan hingga meminta usulan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Usulan tersebut disetujui oleh Jampidum pada hari Senin, 4 November 2024, sehingga perkara ini dapat diselesaikan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Sopir Angkot Terluka Diduga Dikeroyok Pengamen di Cicurug Sukabumi

Menurut Wawan, terdapat sejumlah pertimbangan dalam menerapkan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice pada kasus ini, di antaranya adalah berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, serta berbagai Peraturan terkait lainnya.

“Syarat utama keadilan restorative adalah tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses pengusulan Restorative Justice ini juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan yang juga menjadi hal penting, di mana tersangka diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

“Jika tersangka dipenjara, tentu akan berdampak pada ekonomi keluarganya. Itu juga menjadi salah satu pertimbangan kami,” tuturnya.

Disamping itu, Wawan menyebut tersangka juga telah memberikan biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban.

Kemudian dalam pesannya kepada masyarakat, Wawan menekankan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice ini pada saat berlaku hanya bagi pelaku tindak pidana tertentu.

"Belum semua perkara bisa diselesaikan dengan Restorative Justice dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta tidak akan diberikan lagi apabila tersangka melakukan pelanggaran serupa di masa depan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan ini terjadi pada pukul 15.30 WIB, Kamis 19 September 2024 lalu.

Kronologi bermula saat tersangka dan korban terlibat cekcok mulut, yang berakhir dengan tindakan penganiayaan oleh tersangka dengan menggunakan mata kalung yang dipakainya dan memukulkan kebagian kepala korban.

Akibatnya, korban alami luka di kepala sehingga membutuhkan penanganan medis berupa jahitan. Usai ditangkap, GN disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasus ini kemudian berakhir damai di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Cibadak, Rabu 6 November 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life07 November 2024, 20:30 WIB

7 Cara Menjaga Kesehatan Mental Anak Sejak Usia Dini, Orang Tua Wajib Tahu!

Anak dengan kesehatan mental yang baik cenderung memiliki prestasi akademik yang lebih baik, hubungan sosial yang lebih sehat, dan lebih siap menghadapi tantangan hidup.
Ilustrasi. Kesehatan mental yang baik pada anak sangat penting karena akan membentuk pondasi yang kuat untuk masa depannya. (Sumber : Freepik/freepik)
Keuangan07 November 2024, 20:21 WIB

Prabowo Resmi Hapus Utang Petani dan Nelayan di Bank, Simak Syaratnya!

Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024
Prabowo Resmi Hapus Utang Petani dan Nelayan di Bank, Simak Syaratnya! | Foto : Ilustrasi by Pixabay
Food & Travel07 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Gratis Curug Dadali, The Little Niagara Cianjur yang Tersembunyi

Curug Dadali adalah destinasi wisata yang wajib Anda kunjungi jika Anda mencari keindahan alam yang masih asli.
Curug Dadali adalah destinasi wisata yang wajib Anda kunjungi jika Anda mencari keindahan alam yang masih asli. (Sumber : Instagram/@im_ale21).
Keuangan07 November 2024, 19:34 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Sambut Baik Program Perlindungan Pengangguran

BPJS Ketenagakerjaan bersama International Labour Organization (ILO) menggelar Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan | Foto : Istimewa
Entertainment07 November 2024, 19:30 WIB

Takut Konser Batal, Noel dan Liam Gallagher Tak akan Dibayar sampai Selesai Tampil

Konser reuni Oasis yang sangat dinantikan akan segera diselenggarakan pada tahun 2025. Menariknya Liam dan Noel Gallagher tidak akan menerima bayaran sampai konser selesai.
Takut Konser Batal, Noel dan Liam Gallagher Tak akan Dibayar sampai Selesai Tampil (Sumber : Instagram/@oasis)
Sukabumi07 November 2024, 19:16 WIB

PMII Gelar Aksi Protes Kinerja Polres Sukabumi Kota, Sampaikan 6 Tuntutan

Tuntut evaluasi kinerja polisi, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Cabang Kota Sukabumi, melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kepolisian Resor Sukabumi Kota
Puluhan massa PMII saat melakukan aksi demonstrasi di depan Polres Sukabumi Kota di Japan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kamis (7/11/2024) | Foto : Asep Awaludin
Life07 November 2024, 19:00 WIB

6 Cara Membantu Anak Speech Delay, Batasi Penggunaan Gadget Mulai Sekarang!

Mengatasi speech delay atau keterlambatan bicara pada anak memerlukan kesabaran dan konsistensi.
Ilustrasi. Bicara Aktif Bisa Membantu Mengatasi Anak Speech Delay (Sumber : Freepik/@freepik)
Musik07 November 2024, 18:30 WIB

NCT 127 Bakal Balik Ke Indonesia Lewat Konser NEO CITY – THE MOMENTUM Tahun Depan

Kabar gembira karena NCT 127 akan kembali di Indonesia menyapa penggemar melalui tur konser keempat mereka bertajuk NEO CITY – THE MOMENTUM pada 15 dan 16 Februari 2025.
NCT 127 Bakal Balik Ke Indonesia Lewat Konser NEO CITY – THE MOMENTUM Tahun Depan (Sumber : Instagram/@nct127)
Keuangan07 November 2024, 18:19 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DPMPTSP Sukabumi Sosialisasi LKPM Bagi Pelaku Usaha

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
Acara sosialisasi tata cara penyampaian LKPM untuk pelaku usaha yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/11/2024). (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Bola07 November 2024, 18:15 WIB

Link Live Streaming Lion City Sailors vs Persib, Pangeran Biru Incar 3 Poin Pertama!

Link live streaming Lion City Sailors vs Persib Bandung yang akan memainkan laga keempat di Grup F AFC Champions League Two.
Link live streaming Lion City Sailors vs Persib Bandung yang akan memainkan laga keempat di Grup F AFC Champions League Two. (Sumber : soccerwiki/Ist).