SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mencatat 318 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Januari 2024.
Ratusan korban PHK itu merupakan karyawan di 13 perusahaan padat karya yang ada di wilayah utara Kabupaten Sukabumi. Mayoritasnya merupakan buruh pabrik garmen.
"PHK yang dilaporkan ke kami dari Januari hingga September 2024 melibatkan 13 perusahaan. Banyak yang terkena PHK karena kontrak yang sudah habis, dan sebagian karena indisipliner. Jadi jumlah tenaga kerja 318 PHK, bukan ribuan," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: PHK, Pengangguran dan Kemiskinan: Tantangan Calon Pemimpin Baru di Sukabumi
Untuk menanggulangi dampak PHK ini, Usman menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK).
"Kami menyediakan pelatihan melalui BLK, dan tiga peserta BLK yang sudah berhasil lulus mendapatkan pekerjaan di Korea hasil kita gembleng di pelatihan," ucapnya.
Selain pelatihan, Usman mengatakan bahwa pihaknya juga terus memantau kasus PHK untuk memastikan prosesnya sesuai prosedur.
"Tadi saya sebutkan, ada yang memang karena indisipliner, ada yang habis kontrak, tapi yang rata-rata laporan ke saya itu karena indisipliner," tandasnya.