SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap pemuda dan pemudi berinisial RA (25 tahun) dan AZ (23 tahun) karena mempromosikan judi online slot di media sosial atau medsos Facebook dan Instagram.
RA diringkus di rumahnya di Jalan Ciandam Kekenceng, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, 4 November 2024. Sementara AZ ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi pada 29 Oktober 2024 lalu.
Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti atas kasus ini yakni satu Central Processing Unit (CPU) dan monitor, satu webcam, satu speaker, dua telepon genggam, dua router wifi, tiga lembar rekening BCA, dan tiga kartu ATM BCA.
Penangkapan RA dan AZ berawal saat Unit Siber Satuan Reserse Kriminal melakukan patroli siber di beberapa medsos hingga menemukan keduanya yang tengah mempromosikan judi online slot melalui tiga akun halaman facebook (BARAT CERIA), (SITI GARUT SGHI), (JURNAL SCHROEDER), dan satu akun Instagram bernama X.R.A.Z.
Baca Juga: Komisi II DPRD Sukabumi Minta Diskominfo Perketat Pengawasan Situs Judi Online
Unit Siber Satuan Reserse Kriminal pun melakukan peninjauan terhadap beberapa akun medsos itu hingga kedua pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, dari kegiatan promosi judi online tersebut, kedua pelaku memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
"RA (25 tahun), warga Cibeureum sebagai pemilik halaman facebook BARAT CERIA, SITI GARUT SGHI, dan JURNAL SCHROEDER, sudah mempromosikan judi online selama delapan bulan dengan total keuntungan Rp 32 juta. Sementara AZ, perempuan berusia 23 tahun, warga Citamiang, merupakan pemilik akun Instagram XR (X.R.A.Z) telah mempromosikan judi online selama lima bulan dengan keuntungan Rp 5 juta," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa, 5 November 2024.
Rita menuturkan keuntungan dari promosi judi online ini didapatkan setelah para pelaku mengirimkan bukti hasil unggahan video bermuatan judi online melalui aplikasi Telegram.
"Para pelaku mendapatkan keuntungan setelah bukti unggahan konten video bermain judi online beserta link slot tersebut dilaporkan melalui aplikasi Telegram dan mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 500 hingga Rp 2 juta yang dicairkan 14 atau 15 hari," ujarnya.
Hingga saat ini kedua pelaku masih di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.