SUKABUMIUPDATE.com - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampangkulon Sukabumi melakukan klarifikasi terkait keluhan pasien soal pelayanan pihaknya yang diduga melakukan kesalahan dalam pemasangan selang saat proses operasi paru-paru.
Diketahui, pasien dalam kejadian ini adalah perempuan bernama Isop (50 tahun), warga Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Dalam klarifikasinya, Humas RSUD Jampangkulon Lia Desti memastikan bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam pemasangan selang saat proses operasi paru-paru terhadap pasien tersebut.
"Itu dapat dibuktikan, apabila terpasang dengan adanya gelembung yang ada dikantung udaranya, atau di botol WSD (Water Sealed Drainage) atau selang pembuangan udaranya. Adapun seperti apa yang disampaikan kemungkinan bukan salah pasang, melainkan kurang maksimalnya selang yang masuk ke lubang paru-paru," jelas Lia kepada sukabumiupdate.com, Selasa (5/11/2024).
Menurut Lia, hal itu bisa karena beberapa faktor, baik itu gerakan-gerakan pasien atau karena posisi selang tersebut berada di dekat mamae atau payudara pasien sehingga mungkin tergeser saat perjalanan ke rumah sakit rujukan di Bogor.
"Kemungkinan tergeser itu cukup tinggi, dengan perjalanan jauh bisa jadi sampai disana merubah posisi selangnya," jelas Lia.
Baca Juga: Layanan Operasi RSUD di Sukabumi Dikeluhkan Pasien, Diduga Salah Pasang Selang
Lia menyebut penjelasan atau klarifikasi ini juga sudah disampaikan kepada Suami Isop, Asep Jeka, melalui video call WhatsApp. Hal itu karena yang bersangkutan masih menemani istrinya di rumah sakit Paru Dr M Goenawan Partowidigdo, Bogor.
"Dan pihak pak Asep pun menerima penjelasan itu. Beliau malah berterima kasih, dan memohon maaf bahwa ini hanya miskomunikasi, dan tidak bermaksud untuk menjelekkan RSUD Jampangkulon," tuturnya.
"Ada rencana untuk bertemu dengan pasien dan keluarganya (untuk menjelaskan langsung), tapi menunggu pak Asep nya kembali ke Ujunggenteng, mungkin nanti menunggu kabar dari beliau. Kami juga turut senang karena berkat dirujuk pasien jadi terselamatkan, sekarang kondisinya sudah membaik," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, keluhan Asep Jeka terkait layanan kesehatan RSUD Jampangkulon ini disampaikan dalam status Facebook pribadinya pada Senin (4/11/2024).
Asep mengatakan istrinya adalah peserta BPJS Kesehatan kelas III yang berbayar. Asep sendiri telah melunasi tunggakan dan denda layanan jaminan sosial ini hampir sekitar Rp 4,5 juta.
"Istri saya mengalami sesak napas. Setelah berobat ke dokter, tidak ada perkembangan. Makanya dibawa ke RSUD Jampangkulon pada 30 Oktober 2024," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Senin.
Setibanya di RSUD Jampangkulon, Isop langsung dilayani di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). Sementara Asep mengurus administrasi. Singkatnya, Isop dan Asep menerima penjelasan dari petugas bahwa harus dilakukan operasi karena paru-paru tidak berfungsi dengan baik. Persetujuan keluarga pun diperlukan sebagai syarat.
"Saya tanda tangan untuk dilakukan operasi, dipasang selang. Di RSUD Jampangkulon dirawat selama empat hari, tapi kondisinya tidak ada perkembangan sehingga dirujuk ke rumah sakit lain. Saya tanda tangan (lagi) menggunakan meterai untuk persetujuan dirujuk. Pada 2 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB, berangkat ke RS Gunawan Cisarua (Rumah Sakit Paru Dr M Goenawan Partowidigdo). Setelah sampai di rumah sakit rujukan, 3 November 2024, kemudian dicek, di-USG, dan dibuka kembali operasiannya. Diketahui oleh dokter, ada kesalahan pasang selang sehingga tidak berfungsi. Sekarang sudah diganti selangnya. Kondisinya normal, bisa tidur," ujar Asep.