SUKABUMIUPDATE.com - TikToker Sukabumi Gunawan Sadbor dan temannya AS alias Toed yang tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus promosi situs judi online, kembali mencuri perhatian publik.
Pasalnya, mereka kembali viral pasca cuplikan video yang merekam keduanya berjoget sadbor atau joget patuk Ayam di hadapan para tahanan lain beredar di berbagai platform media sosial.
Diketahui, joget patuk ayam pula lah yang membuat Gunawan Sadbor dan rekan-rekan di kampungnya banjir saweran ketika live di TikTok.
Dengan menggunakan baju tahanan, Gunawan Sadbor dan Toed berjoget dengan mimik wajahnya yang khas seperti yang dilakukannya ketika live streaming itu pun disambut tawa dan senyuman tahanan lainnya di dalam rutan Polres Sukabumi.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyatakan telah melakukan tindak lanjut. Ia juga meminta agar masyarakat tak menyebarkan lagi video tersebut.
"Sudah ditindaklanjuti oleh Si Propam Polres, petugas jaga yang tidak mematuhi SOP akan ditindak sesuai ketententuan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan lagi," kata Samian kepada sukabumiupdate.com, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Warga Kampung TikTok di Sukabumi Masih Boleh Live Meski Sadbor Dibui, Asal...
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan Gunawan (38 tahun) kreator konten TikTok 'Joget Sadbor' dan rekannya berinisial AS alias Toed (39 tahun) jadi tersangka kasus promosi situs judi online (judol).
Dengan tangan terikat borgol dan mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, kedua warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu ditampilkan polisi dalam press release terkait kasus ini di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (4/11/2024).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, ditangkapnya Gunawan alias Sadbor dan AS berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian yang menemukan adanya indikasi mempromosikan website perjudian.
"Berawal dari aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan diback up oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri," kata Samian kepada awak media.
Dalam patroli tersebut, lanjut Samian, pihaknya menemukan akun TikTok @flokitoto1 yang mengunggah rekaman dari live streaming akun @sadbor86. Kemudian pada rekaman tersebut, AS selaku host live streaming menyampaikan kalimat bernada promosi situs judi online flokitoto itu lengkap dengan tautan situsnya.
"Setelah berhasil dibuka dan dicoba, kami memastikan bahwa situs tersebut merupakan situs judi online yang bisa dimainkan oleh semua orang sesuai aturan yang ditetapkan di situsnya," tuturnya.
Sebelumnya akun TikTok penyedia situs judol itu menurut Samian juga telah memberikan gift atau hadiah kepada akun @sadbor86. Sehingga tindakan AS itu disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs judol tersebut.
Baca Juga: Terbaru Sadbor, Daftar 8 Artis dan TikTokers Indonesia yang Terseret Kasus Judi Online
Sementara itu, Gunawan sebagai pemilik akun tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya.
Menurut Samian, live streaming itu dilaksanakan pada hari Sabtu 26 Oktober 2024, pukul 13.30-16.00 di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.
"Kita dapatkan ternyata ada gift-gift (hadiah) yang diberikan oleh penyedia website judi online. Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," jelas Samian.
"Bapak Floki si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak Floki lagi gacor gaes, linknya ada di Google Flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak floki wadidaw bapak floki. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," tambah Samian, menirukan tersangka AS.
Setelah menemukan bukti tersebut, polisi berkoordinasi dengan ahli pidana ITE dan ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan dan analisis ahli, polisi menyimpulkan bahwa tindakan Gunawan dan AS memenuhi unsur tindak pidana.
"Dari hasil pemeriksaan ahli, kegiatan yang dilakukan oleh saudara AS dan Gunawan alias G ini merupakan rangkaian tindak pidana," jelas Samian.
Samian menuturkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan mereka dianggap melanggar ketentuan yang melarang pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
"Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar," tandasnya.