SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengecam kasus narkoba yang menyeret oknum guru sekolah dasar atau SD berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HD (52 tahun). Dalam perkara ini, HD terancam 15 tahun penjara karena menjadi pengedar sabu bersama temannya, ALH (29 tahun).
HD merupakan guru olahraga di salah satu SD di Kota Sukabumi dan dia sendiri tinggal di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. "Saya selaku Pj Wali Kota Sukabumi sangat prihatin dan mengecam keras tindakan oknum ASN yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kusmana kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (5/11/2024).
Menurut Kusmana, tindakan yang dilakukan HD dengan mengedarkan narkoba jenis sabu, bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga mencoreng nama baik ASN dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah. “Kami di Pemerintah Kota Sukabumi tidak akan mentoleransi perilaku seperti ini di lingkungan ASN,” ujarnya.
Baca Juga: Oknum ASN Guru SD di Kota Sukabumi Jadi Pengedar Sabu, Terancam 15 Tahun Penjara
Kusmana bersama kepolisian berkomitmen mengusut kasus ini dan memastikan HD mendapat sanksi berdasarkan aturan yang berlaku. “Upaya ini bukan hanya respons terhadap kasus tertentu, tetapi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam meminimalisasi peredaran narkoba lewat berbagai program pencegahan dan edukasi."
Dia pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi masa depan generasi muda dan keamanan di Kota Sukabumi. "Mari kita jaga Kota Sukabumi sebagai tempat yang nyaman, sehat, dan kondusif,” kata Kusmana.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna mengungkapkan, menurut pengakuan HD, dia awalnya adalah pemakai narkoba selama satu tahun ke belakang, hingga akhirnya menjadi pengedar. Dari tangan HD dan ALH, polisi menyita 34 paket sabu siap edar dan satu timbangan digital.