SUKABUMIUPDATE.com - Kisah Gunawan, yang dikenal sebagai Sadbor, menjadi sorotan publik setelah ia berhasil mengajak banyak warga di kampungnya menjadi konten kreator di TikTok. Tidak hanya viral, konten Sadbor banyak mendapat saweran (gift) dari penonton dengan nilai fantastis (jutaan rupiah).
Pria 38 tahun asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi ini menciptakan fenomena baru dengan tarian "Joged Sadbor" sebuah gerakan yang diadopsi dari gerakan ayam mematuk makanan dan dirintisnya sejak tahun 2022. Joged Sadbor menjadi viral setelah 2 tahun atau pada 2024 ini.
Berikut ini adalah perjalanan Sadbor atau Gunawan dari pantauan sukabumiupdate.com.
20 Oktober 2024
"Joged Sadbor" mulai menarik perhatian publik pada pertengahan tahun 2024, tepatnya antara tanggal 15 hingga 20 Oktober tahun ini. Melalui joget yang ceria dan interaktif yang adopsinya dari gerakan ayam mematuk makanan, Sadbor mampu menciptakan joged menyenangkan bagi para penontonnya.
Fenomena ini tidak hanya viral, tetapi juga menjadi sorotan media sebagai salah satu cara baru mendapatkan penghasilan melalui live streaming di TikTok. Bahkan dikabarkan, Sadbor bisa menggaji 300 karyawannya setiap bulan sebesar Rp5 juta sampai Rp7 juta setiap orang.
30 Oktober 2024
Pada akhir Oktober 2024, muncul isu menghebohkan bahwa Sadbor terlibat dalam promosi judi online. Dugaan ini muncul setelah Sadbor diduga menerima saweran dari akun yang terkait dengan judi online saat live streaming.
Merespons tuduhan tersebut, Gunawan melakukan klarifikasi pada 30 Oktober 2024, menegaskan bahwa ia tidak pernah berkolaborasi dengan akun judi. Ia menjelaskan bahwa akun-akun tersebut masuk ke live streaming-nya tanpa kendali dan telah berusaha untuk memblokirnya.
Baca Juga: Gunawan Sosok Viral Joget Sadbor TikTok Asal Sukabumi, Punya 300 Karyawan!
Baca Juga: Joget Sadbor: Potensi Cuan Warga Pedesaan di Sukabumi Kini Tersandung Judi Online
31 Oktober 2024
Satu hari setelah klarifikasinya, pada 31 Oktober 2024, Gunawan ditangkap oleh polisi karena teridentifikasi mempromosikan judi online.
2 November 2024
Dua hari kemudian, tepatnya pada 2 November 2024, Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Sukabumi menemukan bukti kuat bahwa tim Joged Sadbor diduga menyisipkan promosi judi dalam konten mereka.
4 November 2024
Sadbor atau Gunawan bersama satu temannya (AS) resmi mendekam dipenjara Polres Sukabumi di Palabuhanratu dan terancam hukuman 10 tahun bui. Saat bersamaan, pihak kepolisian tetap memberikan izin kepada masyarakat di Kampung Tiktok Sadbor untuk menjadi konten kreator asal tidak mempromosikan judi online.