SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya ikut Joget Sadbor dengan Gunawan (38 tahun) disebut masih diperbolehkan melakukan siaran langsung atau live di TikTok, meski Gunawan kini harus mendekam di penjara karena terjerat kasus promosi situs judi online (judol).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, kegiatan membuat konten kreatif di media sosial tetap diperbolehkan selama tidak melanggar hukum atau menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Membuat konten kreatif itu sah-sah saja dan bisa berdampak positif, sepanjang tidak melanggar aturan yang ada dan tidak meresahkan," kata Samian, Senin (4/11/2024).
Menurut Samian, Joget Sadbor yang dicetus Gunawan di akun TikToknya sendiri sebenarnya sudah berlangsung selama dua tahun, namun baru mendapat perhatian besar dalam dua bulan terakhir.
"Awalnya, kegiatan ini hanya diikuti tiga atau empat orang, dan banyak warga menolak karena dianggap kurang pantas. Namun, setelah kegiatan tersebut mulai mendapat hadiah berupa gift virtual yang dapat diuangkan, sehingga satu kampung ikut dalam joged Sadbor itu," terangnya.
Baca Juga: Mengemis Gaya Baru, Kadinsos Sukabumi Soal Joget Sadbor yang Terjerat Judol
Samian kemudian menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Terkhusus untuk warga 'Kampung TikTok' di Cikembar, ia mengajak menggunakan platform digital sebagai sarana meningkatkan produktivitas, misalnya dengan mempromosikan produk usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal.
"Kami bersama tokoh masyarakat, pemuka agama, pemerintahan, camat, dan kepala desa akan terus memberikan edukasi pada warga agar media sosial digunakan secara produktif dan positif. Sebelum adanya (Joged Sadbor) ini kegiatan aktif rutin warga bertani, bercocok tanam, kemudian UMKM membuat keripik," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gunawan kreator konten TikTok 'Joget Sadbor' dan rekannya berinisial AS alias Toed (39 tahun) resmi ditetapkan jadi tersangka karena mempromosikan situs judi online (judol). Kedua warga Cikembar Kabupaten Sukabumi itu dijerat pasal perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
AKBP Samian menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus yang menjerat Gunawan alias Sadbor dan rekannya itu berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan diback up oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Gunawan Sadbor Sukabumi yang Dibui Gegara Promosi Judi Online
Dalam patroli tersebut, kata Samian, pihaknya berhasil menemukan akun TikTok @flokitoto1 yang mengunggah rekaman dari live streaming akun @sadbor86. Kemudian pada rekaman tersebut, AS selaku host live streaming menyampaikan kalimat bernada promosi situs judi online itu lengkap dengan tautan situsnya.
"Setelah berhasil dibuka dan dicoba, kami memastikan bahwa situs tersebut merupakan situs judi online yang bisa dimainkan oleh semua orang sesuai aturan yang ditetapkan di situsnya," kata AKBP Samian kepada awak media, Senin (4/11/2024)
Sebelumnya akun TikTok penyedia situs judol itu menurut Samian juga telah memberikan gift atau hadiah kepada akun @sadbor86. Sehingga tindakan AS itu disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs judol tersebut.
Sementara itu, Gunawan sebagai pemilik akun tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya.