SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, polisi berhasil mengamankan oknum ASN Guru Olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Sukabumi inisial HD (52 tahun) karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat mengatakan jika peraturan terkait pelanggaran yang menyangkut ASN sudah jelas dan melekat.
“Tentunya sudah ada peraturan yang melekat terhadap seorang ASN, jika sudah terbukti, terhadap pelanggarannya terdapat sanksi yang menanti,” ujar Punjul kepada sukabumiupdate.com, Senin (4/11/2024).
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya mengaku akan meneruskannya kepada Inspektorat serta BKPSDM Kota Sukabumi. “Kami tentunya akan berkoordinasi dengan inspektorat dan BKPSDM dalam pemberian sanksi sesuai SOP yang berlaku,” kata dia.
Baca Juga: Oknum ASN Guru SD di Kota Sukabumi Jadi Pengedar Sabu, Terancam 15 Tahun Penjara
“Sesuai ketentuan kepegawaian, nanti disesuaikan dengan keterlibatannya ada sanksi ringan, sedang sampai dengan berat yang tentunya melalui proses pengenaan sanksi disiplin bagi ASN,” tambah dia.
Untuk meningkatkan kewaspadaan serta mencegah hal serupa terjadi di lingkungan pendidikan, Disdik Kota Sukabumi akan meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba di setiap sekolah.
“Kami akan tingkatkan upaya pencegahan terkait penyalahgunaan narkoba dengan sosialisasi terhadap bahaya narkoba, peningkatan pengawasan serta pengenaan sanksi yang tegas jika sudah terbukti,” pungkasnya.