SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan Gunawan (38 tahun) kreator konten TikTok 'Joget Sadbor' dan rekannya berinisial AS alias Toed (39 tahun) jadi tersangka kasus promosi situs judi online (judol).
Dengan tangan terikat borgol dan mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, kedua warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi itu ditampilkan polisi dalam press release terkait kasus ini di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (4/11/2024).
Sukabumiupdate.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus ini sebagai berikut:
Kronologi penangkapan Gunawan Sadbor
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, ditangkapnya Gunawan alias Sadbor dan AS berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian yang menemukan adanya indikasi mempromosikan website perjudian.
"Berawal dari aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan diback up oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri," kata Samian kepada awak media.
Dalam patroli tersebut, lanjut Samian, pihaknya menemukan akun TikTok @flokitoto1 yang mengunggah rekaman dari live streaming akun @sadbor86. Kemudian pada rekaman tersebut, AS selaku host live streaming menyampaikan kalimat bernada promosi situs judi online flokitoto itu lengkap dengan tautan situsnya.
"Setelah berhasil dibuka dan dicoba, kami memastikan bahwa situs tersebut merupakan situs judi online yang bisa dimainkan oleh semua orang sesuai aturan yang ditetapkan di situsnya," tuturnya.
Baca Juga: Promosikan Situs Judol, Gunawan 'Joget Sadbor Sukabumi' Terancam 10 Tahun Bui
Sebelumnya akun TikTok penyedia situs judol itu menurut Samian juga telah memberikan gift atau hadiah kepada akun @sadbor86. Sehingga tindakan AS itu disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs judol tersebut.
Sementara itu, Gunawan sebagai pemilik akun tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya.
Menurut Samian, live streaming itu dilaksanakan pada hari Sabtu 26 Oktober 2024, pukul 13.30-16.00 di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.
"Kita dapatkan ternyata ada gift-gift (hadiah) yang diberikan oleh penyedia website judi online. Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," jelas Samian.
"Bapak Floki si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak Floki lagi gacor gaes, linknya ada di Google Flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak floki wadidaw bapak floki. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," tambah Samian, menirukan tersangka AS.
Setelah menemukan bukti tersebut, polisi berkoordinasi dengan ahli pidana ITE dan ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan dan analisis ahli, polisi menyimpulkan bahwa tindakan Gunawan dan AS memenuhi unsur tindak pidana.
"Dari hasil pemeriksaan ahli, kegiatan yang dilakukan oleh saudara AS dan Gunawan alias G ini merupakan rangkaian tindak pidana," jelas Samian.
"Akun flokitoto sudah sejak Oktober memberikan gift, semestinya bila dikehendaki itu bisa dilakukan off, tetapi tidak dilakukan. Dan gift yang diberikan nilainya cukup besar," sambungnya.
Hal ini yang kemudian mendasari polisi menangkap Gunawan dan AS pada Kamis 31 Oktober 2024.
Keterlibatan Gunawan dalam Kasus Promosi Situs Judol
Samian menuturkan, keterlibatan Gunawan Sadbor dalam kasus ini karena memiliki peran bersama-sama atau turut serta dan memberikan bantuan kepada tersangka AS dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun tiktok @sadbor86 untuk melakukan live streaming.
"Sehingga dapat diaksesnya dokumen elektronik atau informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, serta mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dalam kasus ini yaitu dua unit handphone yang digunakan untuk siaran langsung, satu buku rekening BRI milik Gunawan, satu setelan kaos biru dan celana hitam yang dikenakan AS saat live, satu speaker merek ACOME berwarna biru, dan sebuah tripod hitam.
Gunawan Sadbor Terancam 10 Tahun Bui
Samian menuturkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan mereka dianggap melanggar ketentuan yang melarang pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
"Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar," tandasnya.
Polisi Sebut Masyarakat Resah dengan Aksi Live Joget Sadbor
Samian menyampaikan, masyarakat sekitar merasa resah dan terganggu dengan adanya kegiatan live streaming TikTok Joget Sadbor yang dilakukan Gunawan dan kelompoknya itu.
"Dari aduan masyarakat, masyarakat sekitar merasa terganggu, merasa resah adanya kegiatan yang sudah di luar batas waktu yang semestinya, kadang siang, kadang malam melakukan live streaming," tuturnya.
"Bahkan di lingkungan sosial sebagai basis UMKM keripik, banyak karyawan-karyawan yang sudah bergeser mengikuti kegiatan joget Sadbor," tambahnya.
Sebagai pihak kepolisian, Samian menyampaikan bahwasanya ini adalah suatu keprihatinan, di mana masyarakat di pedesaan yang semestinya kegiatan aktif rutin dalam kegiatan bertani, bercocok tanam, kemudian bekerja di industri UMKM membuat keripik, ternyata terbawa di dalam kegiatan live streaming joget sadbor atau joget yang dinamakan patok ayam.
"Beberapa masyarakat juga mengalami keresahan terganggu aktivitasnya. Kepala Desa, Kecamatan, Dinas, mengambil langkah, namun tidak diindahkan, bahkan kegiatan yang sama pernah dilakukan di Bogor dan dapat penolakan dari warga dan Gunawan alias Sadbor kembali ke kampungnya di Sukabumi," tandasnya.