SUKABUMIUPDATE.com - Gunawan (38 tahun) konten kreator Joget Sadbor asal Kampung Babakan, Bojongkembar Kecamatan Cikembar hanya bisa tertunduk saat acara konferensi pers di Polres Sukabumi, Senin (4/10/2024). Penyidik kepolisian menetapkan Gunawan dan AS (39 tahun) menjadi tersangka perkara promosi Judi Online alias Judol, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 Miliar.
Gunawan dan AS diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan MUI dan pemerintah daerah di Kantor Polres Sukabumi. Menggunakan masker dan kaos orange tahanan kepolisian, Gunawan dan AS tak memberikan penjelasan langsung apapun kepada awak media dalam konferensi pers tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menerangkan bahwa kasus ini terungkap atas laporan warga yang ditindaklanjuti patroli siber Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi. Kedua tersangka lanjut AKBP Samian, mempromosikan situs judi online floki toto dalam salah satu siaran live streaming yang menjadi bukti perkara ini.
Potongan rekaman live joget di akun tiktok @SadBor yang diduga mempromosikan situs memperlihatkan AS yang tengah bertugas sebagai host atau narator menyebut situs judi online floki toto online yang memberi gift.
Tak hanya menyebut nama pemberi gift, dalam rekaman, AS juga mengucapkan kalimat “si gacor anti rungkat” dan “linknya ada di google”.
"Kami pastikan situs tersebut merupakan situs judi online yang bisa dimainkan oleh semua,," kata AKBP Samian, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Layanan Operasi RSUD di Sukabumi Dikeluhkan Pasien, Diduga Salah Pasang Selang
Setelah menemukan bukti polisi langsung berkoordinasi dengan ahli pidana ITE dan ahli bahasa. Hasil pemeriksaan dan analisis ahli, polisi menyimpulkan tindakan Gunawan dan AS memenuhi unsur tindak pidana.
Para tersangka jelas Kapolres Sukabumi mendapatkan keuntungan dari upaya mempromosikan situs judi online tersebut. Berupa gift dari akun tiktok official situs judi tersebut.
Barang bukti yang diamankan dua unit handphone yang digunakan untuk siaran langsung, satu buku rekening BRI milik Gunawan, satu setelan kaos biru dan celana hitam yang dikenakan AS saat siaran streaming, loudspeaker berwarna biru, dan sebuah tripod hitam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan mereka dianggap melanggar ketentuan yang melarang pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
"Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar," tandasnya.
Pada Kamis 31 Oktober 2024, Gunawan bersama AS dan seorang warga babakan Bojongkembar Kecamatan Cikembar diamankan jajaran reskrim Polres Sukabumi. Setelah melalui pemeriksaan, Gunawan dan AS ditetapkan sebagai tersangka perkara judi online, dan seorang warga lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
Baik Gunawan maupun AS adalah warga Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Mereka dikenal sebagai penggerak dari tarian massa sadbor yang viral di platform TikTok.
Baca Juga: Oknum ASN Guru SD di Kota Sukabumi Jadi Pengedar Sabu, Terancam 15 Tahun Penjara
Sempat bantah promosikan Judi Online
Beberapa sebelum ditangkap tim reskrim Polres Sukabumi, Gunawan sempat membantah bahwa akun sadbor bekerjasama dengan akun terafiliasi judi online. Hal itu karena Sadbor sering mendapat saweran dari akun judol saat live streaming di platform tiktoknya.
“Banyak banget yang nge’tag Sadbor bahwa Sadbor kerjasama jedang juday online (judi online). Sadbor mau klarifikasi bahwa itu tidak benar, bahwa Sadbor dan tim atau karyawan Sadbor tidak bekerjasama dengan mereka (Judol),” ujar Sadbor dalam video klarifikasinya.
Gunawan mengatakan, akun judol itu secara masif dan tidak terkontrol masuk ke dalam semua akun karyawannya pada saat live streaming, tak terkecuali akun @sadbor89. “Memang banyak sekali akun-akun (Judol) yang masuk ke live sadbor dan kawan-kawan Sadbor, mereka tidak terkontrol karena banyak sekali akunnya,” kata dia.
“Sadbor juga sudah memblokir akun mereka tapi tetep ada lagi yang masuk, Sadbor sudah berusaha menghilangkn akun mereka tapi mereka tetep masuk pake akun yang baru,” sambung dia.
Gunawan juga membantah bahwa salah satu live sadbor mengumbar narasi promosi judi online. “Dan ada yang bilang kalau di live sadbor itu ada yang ngomong kalau akun ini gacor anti rungkad itu tidak benar, jadi temen-temen sadbor tidak ada yang ngomong seperti itu,” tegas dia.