SUKABUMIUPDATE.com - HD (52 tahun), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. HD ditangkap bersama temannya, ALH (29 tahun).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HD berprofesi sebagai ASN guru olahraga di salah satu sekolah dasar atau SD di wilayah Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna mengungkapkan, menurut pengakuan terduga pelaku HD, dia awalnya merupakan pemakai narkoba selama satu tahun ke belakang, hingga akhirnya menjadi pengedar.
“Berdasarkan keterangan HD, dia awalnya pemakai saja, namun pada saat diamankan ternyata dia (HD) ikut memfasilitasi, menyimpan, dan turut serta (mengedarkan),” ujar Iwan kepada sukabumiupdate.com pada Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Pernah Terlibat Penggelapan, Pj Wali Kota Sukabumi Panggil Oknum ASN Soal Dugaan Pungli CPNS
Dari tangan HD dan ALH, polisi menyita 34 paket sabu siap edar dan satu timbangan digital. “Dari ALH kami mengamankan 32 paket sabu siap edar, dari HD kita mengamankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital,” ujarnya.
Ditanya asal barang haram tersebut, Iwan mengaku masih menyelidikinya karena keterangan terduga pelaku tidak sesuai dan selalu berubah-ubah. “Sementara masih penyelidikan karena para pelaku masih ngaler ngidul gak jelas."
Lebih lanjut, sambung Iwan, modus operandi yang dilakukan para pengedar yakni HD dan ALH adalah sistem transfer, tempel, dan menetapkan lokasi narkoba, lalu komunikasi via aplikasi WhatsApp, hingga transaksi secara langsung.
“Modus pelaku hampir sama, ada sistem transfer, tempel, berbagi lokasi paket narkoba, hingga transaksi langsung. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup,” katanya.