SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mencatat selama Oktober 2024, terdapat 10 aduan yang masuk ke E-Lapor. Aduan ini disampaikan untuk sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Aduan masuk untuk Oktober 2024 di E-Lapor (SP4N-LAPOR) berjumlah 10 pengaduan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani kepada sukabumiupdate.com pada Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Diskominfo Kota Sukabumi Raih Tiga Penghargaan di Festival Literasi Digital Jawa Barat
Tantan menyebut aduan itu disampaikan untuk Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa (5 aduan), Dinas Perhubungan (2 aduan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (1 aduan), dan dua aduan lainnya bukan kewenangan Pemkot Sukabumi.
"Adapun untuk kategori aduannya adalah seputar layanan air serta fasilitas umum seperti penerangan jalan dan izin tiang reklame," katanya.
Diketahui, kanal pengaduan lain yakni Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER) telah dihentikan layanannya berdasarkan Perpres 76/2013. (ADV)