SUKABUMIUPDATE.com - Upaya pelestarian udang lobster dilakukan nelayan Ujunggenteng di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Salah satunya dengan cara melepaskan kembali binatang tersebut ke tengah lautan.
Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, mengungkapkan langkah ini merupakan kesadaran para nelayan untuk kembali melepaskan udang lobster yang dilarang ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Udang lobster yang dilepas adalah udang yang bertelur dan kecil ukuran 0-150 gram, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 tahun 2014," katanya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (2/11/2024).
Baca Juga: Benih Lobster Senilai Rp 35 M dari Palabuhanratu Gagal Diselundupkan ke Singapura
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 diketahui mengatur tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Asep Jeka menyebut selama Oktober hingga awal November 2024, ada sekitar 50 kilogram lebih udang lobster yang dilepaskan dalam lima kali waktu, terutama yang bertelur. "Ini upaya untuk menjaga kelestarian udang lobster," ujarnya.