SUKABUMIUPDATE.com - Suasana perkampungan tempat pembuatan konten Joget Sadbor di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mendadak sepi. Ini terjadi setelah sang inisiator, Gunawan (38 tahun), ditangkap dan menjadi tersangka atas kasus dugaan promosi judi online akibat salah satu konten live streaming-nya.
Kepala Dusun Margasari, Desa Bojongkembar, M Syaeban Iskandar (34 tahun), mengatakan ratusan warga yang sebelumnya bergabung dengan tim Joget Sadbor, saat ini berhenti membuat konten. Sebagian di antaranya memilih istirahat terlebih dahulu, lanjut Syaeban, namun sebagian lainnya ada yang kembali melanjutkan pekerjaan mereka.
"Dari luar Desa Bojongkembar juga ada (tim Joget Sadbor), termasuk dari Desa Cikembar. Kalau yang di luar sana, enggak tahu off atau bagaimana," kata dia kepada sukabumiupdate.com di lokasi pada Sabtu (2/11/2024).
Syaeban mengaku tidak terlalu mengetahui terkait penangkapan Gunawan dan beberapa orang lainnya karena saat itu dirinya sedang ada keperluan ke luar kota. Syaeban berharap kasus ini tidak terulang, apabila pembuatan konten akan dilanjutkan. Diketahui, perkampungan yang mendadak sepi ini sempat ramai oleh para tim Joget Sadbor.
"Harapan saya supaya tidak terulangi lagi. Jangan seperti gitu (diduga terlibat promosi judi online), kalau misalkan lanjut (membuat konten)," ujarnya.
Baca Juga: Gunawan Sadbor Jadi Tersangka! Kasus Judi Online di Balik Joget Viral dari Sukabumi
Gunawan merupakan kreator konten TikTok di balik viralnya Joget Sadbor. Dia ditetapkan tersangka setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menemukan bukti kuat tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi online dalam salah satu konten live streaming-nya.
Rincian kronologi kasus ini dan bukti-bukti lainnya belum dipublikasikan. Gunawan ditangkap pada 31 Oktober 2024 dan beberapa orang juga ikut diperiksa.
Reporter: Turangga Anom (Magang)