SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan Gunawan (38 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan promosi judi online. Gunawan adalah kreator konten TikTok di balik viralnya Joget Sadbor yang beralamat di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menemukan bukti kuat tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan diduga menyisipkan promosi situs judi online dalam salah satu konten live streaming-nya.
Saat ini rincian kronologi kasus dan bukti-bukti lainnya belum dipublikasikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa orang juga diperiksa. Samian menyebut pihaknya akan melakukan konferensi pers pada Senin, 4 November 2024.
Baca Juga: Terseret Kasus Judi Online, Ini Alasan Polres Sukabumi Tangkap Gunawan Joget Sadbor
"Ya (Gunawan sudah berstatus tersangka), Senin (4 November 2024) kita release," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (2/11/2024).
Joget Sadbor digagas Gunawan yang bertempat tinggal di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar. Dia menyiarkan secara langsung konten tersebut melalui akun TikTok-nya dan ratusan warga pun bergabung. Tuduhan soal judi online sebelumnya pernah dibantah Gunawan.