SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi, E (47 tahun), kembali diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor milik warga. E merupakan seorang residivis kasus pencurian motor bersama satu temannya inisial A yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan itu berdasarkan laporan kasus pencurian yang menimpa terhadap korban inisial IR (58 tahun) pada Senin, 07 Oktober 2024.
“Pelaku merupakan residivis. Dari pengungkapan ini kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial E (47) laki-laki wiraswasta Cisaat Kabupaten Sukabumi pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Cibadak Kabupaten Sukabumi,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com, Jumat (1/11/2024).
Menurut Kapolres, bersama temannya, E berbagi peran saat melancarkan aksinya itu setelah menentukan rumah yang menjadi target operasinya. Para pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 04:30 WIB ketika pemilik rumah masih tertidur.
Baca Juga: Aksi Curanmor Terekam CCTV di Kabandungan Sukabumi, Motor Beat Dibawa Kabur Pria Bertopi
“Awal mulanya para pelaku berkeliling mencari lokasi target pencurian setelah itu pelaku saudara E turun dari sepeda motor menuju belakang rumah korban dan membuka jendela yang tidak dikunci,” kata dia.
“Selanjutnya membuka pintu lalu pelaku saudara E mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, satu unit notebook, satu unit handphone dan satu unit jam tangan merk Samsung Galaxy Watch sementara pelaku lainnya A DPO menunggu di luar mengatasi situasi,” tambah dia.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnha berupa tiga unit sepeda motor berbagai merk, satu unit Hp merk OPPO, satu unit jam tangan, satu buah buku BPKB, satu buah dusbook HP dan dusbook jam tangan.
“Pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di wilayah Sukabumi sedangkan satu terduga pelaku lainnya kami tetapkan sebagai DPO,” ucap dia.
“Terhadap para pelaku kami terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.