SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan media online MetropolNews, Iwan (40 tahun), berakhir damai. Kedua belah pihak telah menempuh jalur Restorative Justice (RJ) pada Kamis 31/10/2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Diketahui, Iwan yang merupakan warga Kecamatan Sagaranten, mengalami penganiayaan saat akan meliput turnamen voli antar desa di Kecamatan Curugkembar, pada Senin sore, 28 Oktober 2024, pekan lalu. Iwan sebagai korban sempat melaporkan penganiayaan dirinya kepada polisi setempat sesaat setelah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Curugkembar Aipda Cecep Pendi R membenarkan adanya musyawarah antara pelaku dengan korban. Pihak kepolisian, kata dia, tentunya kembali kepada pihak korban yang inisiatif sendiri memaafkankan atas tindakan pelaku kepadanya.
"Dan surat berita acara kesepakatan bersama pihak yang diduga pelaku A meminta maaf kepada korban I, korban memaafkan dan tidak akan menuntut secara hukum yang berlaku, dan korban (telah) mencabut laporan polisinya," jelasnya.
Baca Juga: Wartawan di Sukabumi Diduga Dianiaya saat Mau Liputan, Langsung Lapor Polisi
Dari informasi yang dihimpun, dalam musyawarah tersebut antara pelaku dan korban yang sudah saling mengenal akrab, kini telah saling memaafkan.
Pelaku meminta maaf kepada korban atas kekhilafan dan tindakan kekerasan yang sudah dilakukannya, dan tidak akan melakukan hal serupa, tindakan kekerasan melanggar hukum terhadap Iwan atau kesiapapun.
Sebaliknya, Iwan selaku korban memaafkan dengan sepenuh hati permohonan maaf pelaku atas tindakan kekerasan yang dilakukan kepadanya.
Iwan juga tidak akan menuntut secara hukum atau apapun atas tindakan kekerasan pelaku kepadanya, serta tidak akan menyimpan dendam, murni memaafkan atas tindakan pelaku terhadapnya.