SUKABUMIUPDATE.com - Lima pelaku spesialis pembobol minimarket diringkus Polres Sukabumi Kota. Dalam tiga bulan mereka berhasil membobol sejumlah lokasi minimarket di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Kelima pelaku yang merupakan satu komplotan tersebut adalah MRSJ (25 tahun) warga Warudoyong Sukabumi, SP alias E (27 tahun) warga Jampangkulon, DR (33 tahun) dan IZ alias I (24 tahun) keduanya warga Sukaraja, sedangkan HH (25 tahun) warga Cibadak. Mereka juga diketahui merupakan residivis perkara pencurian serta narkoba.
Adapun sejumlah lokasi minimarket yang berhasil mereka bobol tersebar di Bogor 2 TKP, Banten 2 TKP, Depok 1 TKP, Tangerang 2 TKP, Karawang 1 TKP, kemudian di Kota dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 7 TKP.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan saat melancarkan aksinya, para pelaku membobol atap bangunan minimarket terlebih dahulu.
“Para pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Maling Jebol Atap Minimarket di Cidolog Sukabumi, Gondol Rokok Puluhan Juta
Saat melancarkan aksinya, lanjut Rita, para pelaku selalu mengambil uang tunai, juga menggondol barang-barang lain yang mudah dibawa dan dianggap memiliki harga jual yang lumayan seperti rokok, kosmetik dan sendal.
“Kemudian barang-barang apa saja yang kira-kira bisa diperjualbelikan," jelasnya.
Rita menuturkan, saat beraksi mereka memiliki peran masing-masing di mana MRSJ selaku pelaku utama pencurian, SP dan HH bertugas memanjat tembok dan membobol atap atau plafon minimarket dengan menggunting serta mencongkel seng.
Kemudian DR bertugas sebagai sopir yang mengantar jemput para pelaku serta ikut menjual barang hasil curian, sedangkan IZ menunggu dan mengawasi di dalam mobil.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini kemudian terungkap berdasarkan tujuh laporan polisi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dengan TKP terakhir di Minimarket jalan RE Martadinata, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Minggu 6 Oktober 2024.
Di lokasi tersebut, para pelaku berhasil mencuri beberapa jenis rokok berbagai merek dan uang tunai sejumlah Rp50 ribu dengan total kerugian sebesar 5 Juta rupiah lebih.
Setelah serangkaian penyelidikan dan profiling, kelima pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Selasa 8 Oktober 2024. MRSJ diringkus dirumahnya di Warudoyong sekitar pukul 01.30 WIB sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap di wilayah Sukaraja Kabupaten Sukabumi pukul 19.00 WIB.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang pipa besi, 125 bungkus rokok, satu buah gunting baja, satu buah kunci no 8, satu buah obeng dan satu unit mobil Toyota Calya dengan nopol F 1439 OV.
“Terhadap para pelaku kami terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.