Polres Sukabumi Bongkar 46 Kasus Narkoba di Agustus-Oktober, 67 Tersangka Ditangkap

Jumat 01 November 2024, 16:07 WIB
Tampang para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) yang ditangkap Polres Sukabumi dalam tiga bulan terakhir. (Sumber : SU/Ilyas)

Tampang para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) yang ditangkap Polres Sukabumi dalam tiga bulan terakhir. (Sumber : SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan reserse narkoba Polres Sukabumi menangkap total sebanyak 67 tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Jumlah tersangka ini merupakan akumulasi penangkapan selama periode Agustus hingga Oktober 2024.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, 67 tersangka tersebut terdiri dari 66 laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap berdasarkan hasil dari pengungkapan 46 kasus Narkoba yang rinciannya 29 kasus Narkotika dan 17 kasus OKT.

Adapun barang bukti (barbuk) yang disita dari tangan para tersangka yaitu 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir obat keras terbatas dan 110 butir psikotropika. Barbuk tersebut bila diuangkan sebesar Rp938 juta atau nyaris satu miliar.

"Tindakan yang kita telah lakukan ini dengan tegas kita nyatakan bahwasannya kita tidak kompromi dengan segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum polres Sukabumi," ujar Samian kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (1/11/2024).

"Kita akan tindak tegas pengedar, ataupun pemakai, karena kita mengetahui narkotika adalah masalah bersama, masalah bangsa dan sumber dari berbagai masalah ketertiban kamtibmas dan juga permasalahan sosial dan ekonomi," sambungnya.

Baca Juga: Tangkap 34 Pengedar Narkoba, Polres Sukabumi Sita 184 Gram Sabu Seharga Rp220 Juta

Dalam rilisnya, Samian menyebut modus operandi para tersangka pengedar narkoba didalam melakukan perbuatannya, yaitu dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu dan ada pula dengan cara sistim bertemu.

Atas perbuatannya, lanjut Samian, ke-67 tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112, dan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Samian kemudian berharap tindakan tegas ini dilakukan agar dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mencoba menggunakan atau mengedarkan narkoba. Ia juga meminta masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan melaporkan segala indikasi penyalahgunaan narkoba.

"Tentunya saya berharap pada kita semua untuk sama sama memelihara lingkungan tempat tinggal kita, monitor situasi, bila mana ada gejala-gejala indikasi penyalahgunaan sekecil apapun itu informasikan kepada kita, kita akan tindak tegas," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa