SUKABUMIUPDATE.com - Satuan reserse narkoba Polres Sukabumi menangkap total sebanyak 67 tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT). Jumlah tersangka ini merupakan akumulasi penangkapan selama periode Agustus hingga Oktober 2024.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, 67 tersangka tersebut terdiri dari 66 laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap berdasarkan hasil dari pengungkapan 46 kasus Narkoba yang rinciannya 29 kasus Narkotika dan 17 kasus OKT.
Adapun barang bukti (barbuk) yang disita dari tangan para tersangka yaitu 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir obat keras terbatas dan 110 butir psikotropika. Barbuk tersebut bila diuangkan sebesar Rp938 juta atau nyaris satu miliar.
"Tindakan yang kita telah lakukan ini dengan tegas kita nyatakan bahwasannya kita tidak kompromi dengan segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum polres Sukabumi," ujar Samian kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (1/11/2024).
"Kita akan tindak tegas pengedar, ataupun pemakai, karena kita mengetahui narkotika adalah masalah bersama, masalah bangsa dan sumber dari berbagai masalah ketertiban kamtibmas dan juga permasalahan sosial dan ekonomi," sambungnya.
Baca Juga: Tangkap 34 Pengedar Narkoba, Polres Sukabumi Sita 184 Gram Sabu Seharga Rp220 Juta
Dalam rilisnya, Samian menyebut modus operandi para tersangka pengedar narkoba didalam melakukan perbuatannya, yaitu dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu dan ada pula dengan cara sistim bertemu.
Atas perbuatannya, lanjut Samian, ke-67 tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112, dan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Samian kemudian berharap tindakan tegas ini dilakukan agar dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mencoba menggunakan atau mengedarkan narkoba. Ia juga meminta masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan melaporkan segala indikasi penyalahgunaan narkoba.
"Tentunya saya berharap pada kita semua untuk sama sama memelihara lingkungan tempat tinggal kita, monitor situasi, bila mana ada gejala-gejala indikasi penyalahgunaan sekecil apapun itu informasikan kepada kita, kita akan tindak tegas," tandasnya.