SUKABUMIUPDATE.com - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sukabumi masih memeriksa Gunawan (38 tahun) dan sejumlah karyawan Joget Sadbor terkait dugaan promosi judi online. Gunawan adalah kreator konten TikTok di balik viralnya Joget Sadbor yang berbasis di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Joget Sadbor dalam salah satu konten live streaming-nya diduga menyebutkan kalimat bernada promosi terhadap situs judi online. Hal ini yang kemudian mendasari polisi menangkap Gunawan pada 31 Oktober 2024 sebagai pemilik akun. Selain itu, ada dua orang lain yang ikut diringkus.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan penangkapan Gunawan dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi keterlibatan penjahit keliling ini dengan aktivitas promosi judi online. "Masih penyelidikan, dugaan yang kita kantongi terlibat promosi judi online," kata dia kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Gunawan Joget Sadbor Ditangkap Polres Sukabumi, Diduga Terlibat Judi Online
Hingga kini belum ada keterangan lebih lengkap soal kronologi kasus dan penangkapan Gunawan serta fakta-fakta lain yang terkait. "Yang bersangkutan (Gunawan dan lainnya) masih dalam pemeriksaan di Unit Tipidter," ujar Ali.
Joget Sadbor pertama kali digagas Gunawan yang bertempat tinggal di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar. Dia menyiarkan secara langsung atau live konten tersebut melalui akun TikTok-nya dan ratusan warga pun bergabung. Tuduhan soal judi online ini sebelumnya sudah mengemuka. Tetapi Gunawan membatahnya.
“Banyak banget yang nge-tag Sadbor bahwa Sadbor kerja sama dengan juday online (judi online). Sadbor mau klarifikasi bahwa itu tidak benar. Bahwa Sadbor dan tim atau karyawan Sadbor tidak bekerja sama dengan mereka (judi online),” kata dia dalam video klarifikasinya.