SUKABUMIUPDATE.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi berinisial AS dilaporkan ke Inspektorat karena diduga melakukan pungutan liar atau pungli. Modusnya, AS meminta uang kepada korban sebagai pelicin untuk memuluskan proses masuk dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Laporan itu dilakukan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sukabumi pada Rabu, 30 Oktober 2024. HMI mengaku menerima aduan dari masyarakat yang diduga menjadi korban bahwa dia dijanjikan oleh AS akan menjadi ASN di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
"Laporan ini berawal dari pengaduan masyarakat kapada kami yang mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum ASN berinisial AS sebagai pelicin untuk menjadi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Sukabumi," kata Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Cabang HMI Sukabumi Akmal Fajriansyah.
Akmal meminta kasus ini menjadi perhatian dan evaluasi pihak-pihak terkait, khususnya Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi. HMI menuntut dilakukan penyelidikan mendalam terhadap AS dan memperketat pengawasan dalam perekrutan ASN melalui tes CPNS.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan itu dan berencana memanggil AS melalui Inspektorat. "Segera ditindaklanjuti, akan dilakukan pemanggilan oleh Inspektorat kepada pihak-pihak terkait," katanya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga: HMI Laporkan Oknum Pejabat Pemkot Sukabumi Diduga Pungli ke Calon ASN
Terlibat Penggelapan
AS pernah ditangkap polisi dan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara ini terjadi pada Januari 2022 saat AS menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.
Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus jual beli 16 paket proyek pengadaan fasilitas kesehatan (faskes) hewan terpadu tahun anggaran 2022. AS melakukan tindakan ini pada 13 Januari 2022 di kantor CV Makmur Jaya di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Berdasarkan informasi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada 13 Desember 2023, korban kasus ini adalah laki-laki berinisial A (48 tahun), warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. A sebagai wiraswasta sekaligus pemilik CV Makmur Jaya, mengalami kerugian kurang lebih Rp 137 juta.
Polisi menyebut AS menawarkan dan menjanjikan 16 paket proyek pekerjaan (pengadaan) serta meminta uang kepada korban yang diduga sebagai pelicin untuk melancarkan transaksi tersebut. Korban pun mengirimkan uang itu ke rekening pribadi AS. Namun singkatnya, AS diketahui bebas dan kembali menjalani aktivitasnya sebagai pejabat.