SUKABUMIUPDATE.com - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi melaporkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Inspektorat Kota sukabumi, Rabu (30/10/2024).
Laporan tersebut disampaikan HMI menyusul adanya aduan warga yang menjadi korban pungutan liar dengan dalih dijanjikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu SKPD dilingkup pemerintah kota sukabumi.
Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akmal Fajriansyah mengatakan Aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Kunjungi Pabrik Garmen, Komisi IV DPRD Sukabumi Pantau Hak Karyawan dan Bahas Isu Pungli
"Laporan ini berawal dari pengaduan masyarakat kapada kami yang mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum ASN Berinisial AS sebagai pelicin untuk menjadi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Sukabumi," kata Akmal kepada awak media.
Akmal menegaskan, bahwa HMI Cabang Sukabumi menduga oknum tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya hal ini perlu menjadi evaluasi pihak terkait khususnya inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi.
"Kami menyerukan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap oknum dan memperketat pengawasan dalam perekrutan ASN. Kami berharap laporan ini menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem perekrutan yang lebih transparan dan adil," ucap akmal.