SUKABUMIUPDATE.com - Satlantas Polres Sukabumi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas di jalanan. Pada operasi kali ini, petugas menyita sejumlah kendaraan, salah satunya mobil wara-wiri.
Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan wara-wiri merupakan kendaraan pribadi yang dimodifikasi untuk menarik minat wisatawan, khususnya anak-anak. Mobil ini dirazia karena telah melakukan perubahan fungsi dan bentuk.
"Kami menyita satu kendaraan yaitu bus wara-wiri (di Palabuhanratu) karena telah melakukan perubahan fungsi dan bentuk tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kendaraan tersebut basic-nya Suzuki Carry atau kendaraan pribadi yang diubah bentuk," kata dia, Rabu (30/10/2024).
Menurut Rizka, kendaraan ini dasarnya hanya berkapasitas untuk lima hingga enam orang. Namun setelah dimodifikasi dan beroperasi, dapat mengangkut sampai 25 atau 30 penumpang dalam setiap hari. Faktor keamanan menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Bocil Minggir! Razia 14 Hari di Sukabumi, Salah Satu Targetnya Pengemudi di Bawah Umur
"Hal ini menjadi dasar bagi kepolisian karena faktor legalitas tidak sesuai dan faktor keamanan serta keselamatan juga diabaikan," ujarnya.
Meski belum ada laporan kecelakaan, Rizka menegaskan pentingnya pencegahan sebelum terjadi. "Sebelum jatuhnya korban, Polres Sukabumi mengambil langkah cepat supaya tidak terjadi korban di wilayah hukum Polres Sukabumi," kata dia.
Rizka mengimbau masyarakat bahwa setiap perubahan fungsi kendaraan harus melalui prosedur yang benar. "Jika dilakukan dengan kajian yang baik, tentu diperbolehkan. Namun apabila dilakukan mandiri tanpa prosedur yang tepat, itu dilarang."