SUKABUMIUPDATE.com - Dua wanita muda berinisial FN alias I (18 tahun) dan SAP alias A (18 tahun) asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, harus berhadapan dengan hukum akibat mempromosikan situs judi online. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara karena dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers mengatakan keduanya mengaku dibayar masing-masing Rp 1 juta per bulan oleh admin situs judi online yang menawarinya pekerjaan ini. FN dan SAP mempromosikan situs judi online lewat Instagram atau IG pribadi sebanyak dua kali sehari. Aktivitas tersebut telah berjalan lima bulan.
"Keduanya sudah menjalankan aktivitas ini selama sekitar lima bulan. Masing-masing mempromosikan situs judi online berbeda, namun modusnya sama yaitu menerima orderan dari admin situs judi dan memasang iklan dua kali sehari di fitur snapgram Instagram mereka," kata dia kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Dua Wanita Sukabumi Ditangkap! Promosi Judi Online Lewat IG, Dibayar Rp 1 Juta per Bulan
Menurut Samian, kedua terduga pelaku dikontrak oleh pihak admin situs judi online untuk melakukan promosi dan kontraknya dibarui setiap tiga bulan. Cara kerjanya, setelah iklan judi dengan dua situs berbeda (dragslotsign.com dan indosultan88s1.xyz) diunggah di Instagram, mereka melapor kepada admin sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Para pelaku (FN dan SAP) mengaku terpaksa menjalankan aktivitas tersebut karena untuk kebutuhan pribadinya. Bayarannya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya baru lulus sekolah menengah atas (SMA)," ujarnya.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah dua handphone yang digunakan untuk mempromosikan judi online, tangkapan layar aktivitas promosi, dan tangkapan layar situs judi online yang dipromosikan. Hasil penelusuran sukabumiupdate.com, kedua akun IG milik FN dan SAP memiliki followers sebanyak 2 ribuan dan 3 ribuan.
"Atas perkara yang kita ungkap ini, kita kenakan para pelaku dengan UU ITE Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008. Atas perbuatan tersebut, (keduanya) diancam 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar," kata Samian.