SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua wanita yang diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram atau IG. Mereka telah beroperasi sekitar lima bulan dengan bayaran masing-masing Rp 1 juta untuk setiap bulan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan penangkapan terduga pelaku merupakan hasil penyelidikan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim. Berdasarkan patroli siber, polisi mengidentifikasi dua akun IG yang terlibat dalam promosi situs judi online tersebut.
"Akun Instagram pertama bernama pengguna bbyliaa_, mempromosikan situs judi dragslotsign.com. Sementara akun kedua, salmaaanzelliaputriiii, mempromosikan situs judi indosultan88s1.xyz," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: KPAI Sebut Keterlibatan Anak-anak dalam Judi Online Merupakan Kegagalan Negara
Samian menyebut terduga pelaku berinisial FN alias I (18 tahun) dan SAP alias A (18 tahun), berasal dari Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Keduanya lulusan sekolah menengah atas atau SMA dan terlibat aktivitas ini karena ditawari dan dibayar oleh admin situs judi online.
"Modus operandi terduga pelaku dalam menjalankan aksinya, mereka memanfaatkan fitur snapgram di Instagram untuk membuat status yang mengarahkan pengikutnya ke situs judi online dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari aktivitas promosi tersebut," ujarnya menjelaskan.