SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menertibkan wisata kuliner di kawasan eks Terminal Sudirman. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.01/2176/1/10/HKM/2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Surat itu ditetapkan pada 24 Oktober 2024. Penekanan yang termuat dalam surat tersebut adalah bahwa eks Terminal Sudirman merupakan aset Pemerintah Kota Sukabumi yang belum ditetapkan peruntukannya untuk kegiatan apa pun sehingga berjualan di tempat ini bukan kegiatan yang tepat.
"Memerintahkan seluruh pelaku usaha yang saat ini melakukan kegiatan untuk mengosongkan area eks Terminal Sudirman Kota Sukabumi paling lambat tujuh hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini," bunyi salah satu poin, dikutip sukabumiupdate.com pada Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Mahasiswi UMMI Sukabumi Melihat Potensi Besar Enye Jadi Usaha Kuliner yang Menjanjikan
Kusmana Hartadji mengatakan eks Terminal Sudirman nantinya akan ditata dan dikelola untuk pengembangan usaha ekonomi kreatif dan pariwisata di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi. Saat ini tahap perencanannya masih disusun dan dimatangkan pihak dinas.
"Insyaa Allah masih untuk pengembangan usaha bagi pelaku usaha mikro. Sedang disusun oleh Disporapar karena terkait ekonomi kreatif, termasuk pariwisata. (Soal penertiban), kesadaran dari para pedagang sendiri untuk membongkar lapaknya karena ingin ketertiban dan kenyamanan," kata dia.
Salah satu pedagang menyebut penertiban dilakukan karena proses izin berjualan sedang diproses. Menurutnya, ada rencana lapak dagang akan dikenakan biaya Rp 10 ribu per meter untuk setiap bulan. "Inisiatif pedagang, selagi izinnya belum keluar, mau tidak mau tutup dulu," ujarnya.
"(Harapannya), ingin ramai dagangnya. Untuk sewanya jangan terlampau berat, namanya pedagang kecil, pendapatan berapa sih dengan kondisi saat ini," kata dia.
Reporter: Turangga Anom (Magang)