Ngaku Gabut, 2 Wanita Muda di Kota Sukabumi Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Sabtu 26 Oktober 2024, 18:00 WIB
SS dan IS saat dihadirkan dalam komferensi pers di Polres Sukabumi Kota pada Jumat (25/10/2024) | Foto : Isitimewa

SS dan IS saat dihadirkan dalam komferensi pers di Polres Sukabumi Kota pada Jumat (25/10/2024) | Foto : Isitimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SS (41 tahun) asal Warudoyong, Kota Sukabumi diamankan polisi usai kedapatan edarkan narkotika jenis sabu. SS diamankan polisi di daerah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. 

Kepala Unit 2 Satuan Reserse Narkoba, Polres Sukabumi Kota Ipda Asep Santosa, mengatakan dari tangan SS, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5 gram yang didapatkan dari temannya. Dia merupakan seorang residivis kasus serupa.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat saudara SS itu sudah berulang-ulang kali mengambil bahan dari saudara Tedi alias PO atau temannya,” ujar Asep.

“Pada saat diamankan sekira pukul 9 malam ditemukan barang bukti yang masih belum dipaket paket tapi sebagian sudah dipaket yang satunya paket besar yang sebagian sudah dipaket paket total barang buktinya sekitar 5 gram,” kata dia.

Baca Juga: Tangkap 34 Pengedar Narkoba, Polres Sukabumi Sita 184 Gram Sabu Seharga Rp220 Juta

Kepada wartawan, SS mengaku gabut atau kesal tidak ada aktivitas sehingga terpaksa menjadi pengedar narkoba. “Bete, saya jarang mau keluar, ya gabut aja di rumah,” ujar SS singkat.

Diketahui, selain SS, Polisi juga berhasil mengamankan wanita lainnya inisial IS (26 tahun) asal Citaming Kota Sukabumi yang diamankan di rumah kontrakannya di daerah Baros Kota Sukabumi.

“IS diamankan di daerah Lamping, Baros, di rumah kontrakannya. Jadi diamankan juga barang buktinya sudah dipaket-paketkan kira-kira paketnya ada sekitar 30 paket kecil dan besar,” kata Asep.

IS mengaku bingung karena tidak memiliki pekerjaan dan tergiur penghasilan yang besar sehingga terpaksa menjadi pengedar narkoba. “Bingung, pekerjaan kan gak ada pekerjaan itu tuh dititipin juga, jadi tergiur uang juga,” singkat IS.

Atas perbuatannya melanggar hukum yang dilakukan para tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik.

Pasal 62 UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 435, 436 UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai semumur hidup.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa