SUKABUMIUPDATE.com - Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SS (41 tahun) asal Warudoyong, Kota Sukabumi diamankan polisi usai kedapatan edarkan narkotika jenis sabu. SS diamankan polisi di daerah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Unit 2 Satuan Reserse Narkoba, Polres Sukabumi Kota Ipda Asep Santosa, mengatakan dari tangan SS, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5 gram yang didapatkan dari temannya. Dia merupakan seorang residivis kasus serupa.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat saudara SS itu sudah berulang-ulang kali mengambil bahan dari saudara Tedi alias PO atau temannya,” ujar Asep.
“Pada saat diamankan sekira pukul 9 malam ditemukan barang bukti yang masih belum dipaket paket tapi sebagian sudah dipaket yang satunya paket besar yang sebagian sudah dipaket paket total barang buktinya sekitar 5 gram,” kata dia.
Baca Juga: Tangkap 34 Pengedar Narkoba, Polres Sukabumi Sita 184 Gram Sabu Seharga Rp220 Juta
Kepada wartawan, SS mengaku gabut atau kesal tidak ada aktivitas sehingga terpaksa menjadi pengedar narkoba. “Bete, saya jarang mau keluar, ya gabut aja di rumah,” ujar SS singkat.
Diketahui, selain SS, Polisi juga berhasil mengamankan wanita lainnya inisial IS (26 tahun) asal Citaming Kota Sukabumi yang diamankan di rumah kontrakannya di daerah Baros Kota Sukabumi.
“IS diamankan di daerah Lamping, Baros, di rumah kontrakannya. Jadi diamankan juga barang buktinya sudah dipaket-paketkan kira-kira paketnya ada sekitar 30 paket kecil dan besar,” kata Asep.
IS mengaku bingung karena tidak memiliki pekerjaan dan tergiur penghasilan yang besar sehingga terpaksa menjadi pengedar narkoba. “Bingung, pekerjaan kan gak ada pekerjaan itu tuh dititipin juga, jadi tergiur uang juga,” singkat IS.
Atas perbuatannya melanggar hukum yang dilakukan para tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik.
Pasal 62 UURI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 435, 436 UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai semumur hidup.