SUKABUMIUPDATE.com - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap 21 kurir dan pengedar narkoba selama satu bulan terakhir. Barang bukti (barbuk) sabu, ganja, hingga obat keras disita.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, puluhan tersangka yang telah diamankan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 17 kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya yang terjadi di 8 Kecamatan di wilayah hukumnya.
"Total keseluruhan ada 17 kasus diantaranya; Cisaat 5 kasus, Baros 2 kasus, Cikole 3 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukabumi 1 kasus, Lembursitu 1 kasus dan Kebonpedes 1 kasus," ujar Rita kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (25/10/2024).
Ia menuturkan, para pelaku yang telah diamankan tersebut diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman beralkohol selama 3 bulan hingga 1 tahun. Hal itu terlihat dengan barang bukti yang diperlihatkan dalam konferensi pers.
"Para pelaku ini melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar, masing-masing ada yang sudah 3-4 bulan bahkan 1 tahun," tutur Rita.
Baca Juga: Tangkap 34 Pengedar Narkoba, Polres Sukabumi Sita 184 Gram Sabu Seharga Rp220 Juta
Adapun rincian barang bukti yang disita Polisi berupa 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja kering, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas, 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp. 390.000,- dan 170 botol minuman beralkohol berbagai merk.
Menurut Rita, barang bukti tersebut bila diuangkan sebesar Rp652 juta atau lebih dari setengah miliar.
"Dari pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak lebih dari 10 ribu jiwa dari jeratan narkoba." pungkasnya.
Atas perbuatannya, ke-21 tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup sesuai dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.