SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga Palabuhanratu yang tergabung di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pandawa Lima menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi terkait adanya permasalahan yang melibatkan salah satu supermarket besar di Palabuhanratu.
Informasi yang di himpun, audiensi itu menyoroti berbagai isu krusial, mulai dari penanganan limbah, penjualan makanan kedaluwarsa, hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Ketua LPKSM Pandawa Lima, Berli Lesmana, menyatakan bahwa masalah utama dalam audiensi ini adalah terkait limbah domestik yang menimbulkan bau tidak sedap di sekitar supermarket dan evaluasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
Ia juga menyoroti bahwa supermarket tersebut tidak mengirimkan laporan semester pengelolaan limbah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak 2021.
"Limbah yang menimbulkan bau tidak sedap di sekitaran ATM di area supermarket ini sudah kami laporkan. Dari DLH, laporan semester mereka sudah tidak dilakukan sejak 2021. Ini jelas sebuah pelanggaran yang harus segera ditindak lanjuti," kata Berli, usai audensi di gedung DPRD kabupaten Sukabumi Kamis (24/10/2024).
Selain itu, produk makanan kedaluwarsa yang ditemukan di supermarket tersebut menjadi perbincangan saat audensi tersebut. Menurut Berli, ada salah satu anggota DPRD dari Komisi II menemukan makanan ringan yang telah kedaluwarsa lewat dari dua bulan yang bisa berpotensi membahayakan konsumen.
"Makanan yang ditemukan sudah kedaluwarsa beberapa bulan lalu, ini tentu sangat mengecewakan. Pengawasan terhadap produk yang dijual harus lebih ketat. Ini bukan sekadar masalah kecil, tapi berkaitan dengan keselamatan konsumen," ujar Berli.
Baca Juga: Dinkes Sukabumi Siap Tindak Tegas Pelaku Pembuangan Limbah Medis di Parungkuda
Adapun pembahasan lain, kata Berli yakni terkait dengan permasalahan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003, setiap perusahaan wajib melaporkan program CSR-nya, namun supermarket ini dilaporkan tidak pernah terdaftar dalam forum CSR Kabupaten Sukabumi.
"Supermarket ini tidak pernah terdaftar dalam forum CSR. Mereka melakukan sumbangan tanpa pengetahuan Pemda, dan ini sangat disayangkan. Kita berharap perusahaan sebesar ini memiliki tanggung jawab sosial yang jelas dan sesuai peraturan," beber Berli.
Sementara itu, Senior Sales Executive Supermarket Yogya Palabuhanratu, Arwin, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dan mengakui kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan produk.
"Jadi kami disini kan audensi, apa sebenarnya yang terjadi kami perlu memastikan lagi. Kalau seperti itu (ada temuan produk expired) kemungkinan kelalaian, tapi saya tidak mau memastikan karena memang harus kami lihat dulu," ujar Arwin.
"Kami berharap itu tidak terjadi lagi nanti perbaikan pengawasan seperti itu, dimana maslah kepengawasan kalau system itu kan sudah ada tapi kenapa ini bisa terjadi pasti lebih ke human eror, kenapa pengawasannya engga sampai detail," sambungnya.