SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melakukan diseminasi atau sosialisasi dan sidang penetapan objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di salah satu hotel pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dua bangunan yang diduga cagar budaya akan diteliti untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Bangunan tersebut adalah sekolah BPK Penabur dan Yuwati Bhakti. ''Dua objek yang diduga cagar budaya akan ditetapkan cagar budaya,'' kata Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji yang menghadiri pembukaan acara.
Kedua bangunan itu sudah dikaji melalui beberapa tahapan oleh Tim Cagar Budaya Kota Sukabumi dan tim dari Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Rekom BKN Turun, Pemkot Sukabumi Segera Panggil Kadisporapar soal Pelanggaran Netralitas
Kusmana menyebut ada beberapa perlakuan khusus terhadap bangunan cagar budaya yang bisa menjadi kawasan wisata dan lainnya. Meski bangunan yang saat ini diduga cagar budaya difungsikan sebagai sekolah, tetap tidak akan berubah fungsi. Hanya akan dilakukan pemanfaatan dan pemeliharaan yang lebih terjamin.
"Tantangan ke depan perawatan cagar budaya tersebut setelah ditetapkan harus diperhatikan. Sebab akan menjadi bukti sejarah bangsa Indonesia, terutama di Kota Sukabumi, karena begitu banyak bangunan bersejarah sebagai objek diduga cagar budaya," ujar dia.
Ditambahkan Kusmana, Kota Sukabumi memiliki julukan Niza Van Java, namun tidak mudah untuk melestarikan cagar budaya sehingga dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak untuk menjaga bersama dan merawat bersama cagar budaya. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi