SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, heboh dengan adanya salah satu pria yang diamankan pihak polisi, Selasa (22/10/2024), atas dugaan pelecehan seksual atau pencabulan pada anak dibawah umur.
Warga setempat, S (40 tahun) mengungkapkan bahwa ia melihat sejumlah warga ramai mendatangi Polsek Lengkong Polres Sukabumi, pada sekitar pukul 19.00 WIB atau setelah selesai salat magrib.
"Kalau kronologisnya kurang hapal, namun ramai saja warga mendatangi kantor Polsek Lengkong setelah selesai salat magrib, sekitar pukul 18.30 WIB," kata S kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Cabuli Cucu Tiri, Pria Paruh Baya di Kota Sukabumi Diamankan Polisi
S katakan sehubungan banyak warga, sehingga pihak Polsek Lengkong membawa terduga pelaku yang merupakan seorang pria dengan status duda berusia sekitar 24 atau 25 tahun ke Polres Sukabumi.
Dari informasi yang dihimpun, diduga pelaku telah melakukan tindak pidana pemerkosaan pada anak perempuan yang berusia 9 tahun, yang merupakan tetangganya. "Sehingga keluarga korban melaporkan kepada pihak polisi," ucapnya.
Kapolsek Lengkong Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti Agustina, membenarkan adanya kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur. Namun Kapolsek tidak memberikan keterangan detil terkait penanganan kasus tersebut. "Betul, sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Sukabumi," tandasnya.